GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polemik keterlibatan tenaga outsourcing RSUD dr. R. Soetijono Blora dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus bergulir. Isu ini ramai dipertanyakan publik, lantaran secara prinsip outsourcing tidak diakui sebagai masa pengabdian.
Disinggung terkait polemik tersebut Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan respon singkat.
“Coba saya cek dan koordinasikan,” jawab Arief.
Namun, untuk memperjelas duduk persoalan, penjelasan rinci justru datang dari pihak RSUD dan BKPSDM yang kemudian diteruskan kepada media ini.
Kronologi Versi RSUD
Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Puji Basuki, mengungkap bahwa tenaga yang kini disebut outsourcing sejatinya adalah honorer lama dengan masa pengabdian antara 5 hingga 10 tahun di RSUD.
“Awalnya mereka honorer dengan anggaran BLUD. Kemudian ada surat Kemenpan yang mewajibkan tenaga cleaning service dan sopir dialihkan menjadi outsourcing. Karena itu RSUD mengalihkan status mereka. Namun dengan kebijakan baru, lulusan SMA ternyata bisa diangkat PPPK. RSUD lalu mengubah kembali status mereka menjadi THL BLUD,” jelas Puji.
Puji menambahkan, keputusan memperbolehkan mereka ikut seleksi PPPK lahir dari rapat bersama tim Panselda setelah ada tafsir aturan dari Kemenpan yang memungkinkan hal itu.
“Tidak ada kekhususan atau pengecualian. Semata-mata sesuai aturan Kemenpan. Bahkan kasus ini sudah dirapatkan bersama BKPSDM, Kabag Hukum, Baperida, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan. Hasilnya akan dikonsultasikan lagi ke Kemenpan,” tegasnya.
BKPSDM menunggu kepastian Kemenpan RB
Sementara itu, Kepala Dinas BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, juga menegaskan bahwa persoalan ini sudah dibahas dalam rapat Panselda.
“Kami sepakat, pak Sekda selaku ketua Panselda akan kembali bersurat ke Kemenpan RB terkait 31 tenaga non-ASN yang dulunya sudah mengabdi bertahun-tahun, ada yang 19 tahun, 12 tahun, hingga 3 tahun 10 bulan, tetapi pada 2024 digeser menjadi outsourcing di RSUD dan satu di Puskesmas Blora. Kami menunggu jawaban dari Kemenpan RB sebagai pijakan, apakah mereka bisa diangkat PPPK atau tidak,” jelas Heru.
Menurut Heru, panselda sebelumnya sudah bersurat ke Kemenpan RB, namun setelah menunggu 14 hari tidak ada jawaban.
“Rencananya staf BKPSDM juga akan ke Kemenpan RB untuk memastikan kepastian hukum. Intinya kami menunggu rekomendasi resmi dari pusat,” tandasnya.
Polemik Masih Berlanjut
Meski RSUD dan BKPSDM telah memaparkan kronologi, polemik status pengabdian tenaga outsourcing yang diperbolehkan ikut PPPK tetap memunculkan pertanyaan publik. Terutama soal keadilan bagi tenaga honorer lain yang tidak mendapat kesempatan serupa.
Bupati Arief Rohman sendiri masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, sembari memastikan keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan.

