GARDA BLORA NEWS, BLORA – Pemilik kucing yang mati diduga akibat tindakan kekerasan di area Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Ia meminta kasus tersebut tetap diproses sesuai jalur hukum.
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, mengungkapkan bahwa keluarga telah didatangi terduga pelaku berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, pada Selasa (3/2/2026) malam.
Kedatangan itu turut disertai istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut Firda, rombongan tersebut datang untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengupayakan mediasi.
“Pelaku datang bersama rombongan dan membawa parsel buah. Dalam pertemuan itu dilakukan mediasi,” ujar Firda saat ditemui di Blora, Kamis.
Firda menjelaskan, dalam pertemuan tersebut PJ sempat menawarkan ganti rugi berupa kucing baru jenis anggora sebagai pengganti kucing yang mati.
Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh pihak keluarga.
“Kami menolak. Kami tidak ingin diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada yang lebih membutuhkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keluarga masih menginginkan pertanggungjawaban secara hukum dan belum bersedia berdamai.
“Kami ingin pertanggungjawaban hukum dari pihak pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) juga telah melaporkan dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut ke kepolisian.
Perwakilan CLOW Solo, Hening, menyampaikan laporan itu dibuat agar penanganan kasus dilakukan serius dan profesional.
“Kasus ini harus dilaporkan agar penyidikan bisa dibuka dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
“Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan meminta keterangan pemilik kucing bernama Farida Rizki (FR), warga Kelurahan Karangjati.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 11 detik beredar di media sosial. Video tersebut diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1/2026).
Dari hasil pendalaman awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian.
Meski kedua pihak sudah dipertemukan dan pelaku telah meminta maaf, kepolisian memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut.
PJ berpotensi dikenai Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.

