GARDA BLORA NEWS, BLORA – Aparat Polsek Todanan, Polres Blora, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan.

Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 25 Februari 2026. Kejadian terungkap saat salah satu saksi hendak membuka ruang kantor sekolah dan mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka.

“Ketika dicek, kondisi ruangan sudah berantakan dan sejumlah barang terlihat hilang,” ujar Iptu Suhari, Sabtu (28/02/2026).

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setelah mengetahui beberapa inventaris tidak lagi berada di tempatnya. Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit proyektor masing-masing bermerek Infocus dan Acer, dua laptop Lenovo, serta satu laptop merek HP.

Akibat kejadian itu, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (27/02/2026) siang, petugas mencurigai dua pria yang berada di sebuah warung makan di wilayah barat Cumpleng Indah, Todanan.

Setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial IW (38), asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara. Saat ini, keduanya tercatat berdomisili di Kabupaten Rembang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV bernomor G-4056-CDF.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit laptop di dalam tas pelaku serta satu proyektor yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, para pelaku diduga telah beraksi di sejumlah tempat dan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk membobol ruangan, berupa obeng.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan untuk membongkar pintu, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Todanan. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah berpindah tangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Todanan mengimbau seluruh pihak sekolah dan instansi pendidikan agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya terhadap barang inventaris, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!