Penipuan Rumah Kayu Jati Rp140 Juta, Warga Mojowetan Dilaporkan ke Polres Blora

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Diduga Kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp140 juta kembali mencuat di Kabupaten Blora.

Seorang warga berinisial D (60), melaporkan pria berinisial K, asal Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, setelah pemesanan rumah kayu jati jenis joglo yang disepakati sejak 2015 tak kunjung terealisasi.

Korban menuturkan, peristiwa bermula pada Januari 2015, ia memesan rumah kayu jati senilai Rp175 juta dengan sistem pembayaran progres sesuai pekerjaan.

Uang senilai Rp140 juta telah dibayarkan dan diserahkan melalui anak K. Sesuai kesepakatan, rumah seharusnya selesai Desember 2015, namun hingga kini tak kunjung berdiri.

K sempat beralasan sebagian uang digunakan untuk biaya anaknya yang mengalami kecelakaan.

Berjalannya waktu pada tahun 2022, K menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang Rp140 juta. Tetapi janji itu tidak pernah terpenuhi.

Bahkan pada Agustus 2025, K saat diberi kesempatan kembali untuk melunasi Rp25 juta, disaksikan perangkat desa, dia tetap mangkir.

“K sudah saya beri solusi, bahkan saya minta kayunya itu dijual saja, supaya K bisa mengembalikan uang itu. Tapi meskipun kayu habis, uang juga tidak kembali. Saya sangat dirugikan dan dipermainkan oleh K,” tegas korban.

Kuasa Hukum: Unsur Pidana Terpenuhi

Kuasa hukum D (korban), Sucipto, menegaskan perkara ini murni tindak pidana.

“Perkara ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur KUHP dan unsur-unsurnya telah terpenuhi dalam Pasal 378 dan 372, sehingga korban mengalami kerugian material,” tegasnya.

Sucipto juga menambahkan, dari total kerugian Rp140 juta, baru sekitar Rp21 juta yang pernah dikembalikan terlapor, sehingga masih tersisa lebih dari Rp118 juta.

“Perkara ini segera terselesaikan dengan lancar dan sukses. Klien kami sudah terlalu lama dirugikan,” imbuhnya.

Resmi Dilaporkan ke Polres Blora

Kasus ini akhirnya resmi dibawa ke jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 239/IX/2025/Res Blora/Jateng tertanggal Rabu (3/9/2025), kuasa hukum korban melaporkan ‘K’ ke Polres Blora.

Dalam laporan itu disebutkan, tindak pidana terjadi sejak Januari 2015 di rumah terlapor dengan kerugian berupa uang dan barang senilai Rp140 juta.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan sudah kami sampaikan resmi ke Polres Blora. Kami mendorong agar aparat segera menindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” tandas Sucipto.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *