Peredaran Obat Ilegal Marak di Tarumajaya, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

GARDA BLORA NEWS, BEKASI – Peredaran obat keras golongan G dan pil koplo tanpa izin resmi semakin marak di kawasan Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, lantaran aktivitas ilegal tersebut seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Warga menilai aparat dari Polres Metro Bekasi maupun Polsek Tarumajaya tampak pasif dan terkesan membiarkan peredaran obat-obatan berbahaya itu.

Kekhawatiran pun muncul, terutama terhadap dampak yang mengancam generasi muda di wilayah tersebut.

“Obat-obatan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Zolam bisa dibeli dengan mudah di toko-toko kosmetik yang tak memiliki izin edar. Kami sudah sering melihat, tapi tak ada tindakan berarti,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (9/11/2025).

Hasil Investigasi Lapangan

Tim wartawan yang mencoba menelusuri kebenaran kabar tersebut mendapati kenyataan mengejutkan.

Dari hasil penyamaran, tim berhasil membeli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer seharga Rp5.000 per butir di salah satu toko kosmetik ilegal.

Penjual bernama Rahman, yang mengaku berasal dari Aceh, menyebut dirinya hanya menjalankan perintah.

Ia mengaku sudah bekerja di tempat itu selama delapan bulan dan aktivitas jual beli tersebut diketahui oleh ketua lingkungan maupun RT setempat.

“Saya cuma disuruh jual. Semua juga tahu, termasuk Pak RT dan ketua lingkungan,” ucap Rahman. Ia juga menyinggung nama seorang koordinator lapangan bernama Bram yang diduga menjadi pengendali utama peredaran obat ilegal di kawasan itu.

Pelanggaran Hukum yang Diabaikan

Aktivitas jual beli obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.

Kedua regulasi tersebut mengatur dengan tegas bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

“Kalau hukum ditegakkan dengan benar, praktik seperti ini tidak mungkin berlangsung lama. Tapi faktanya, sudah berbulan-bulan dan tak ada tindakan. Apakah ada pihak yang melindungi mereka?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Obat-obatan seperti Tramadol dan Zolam dikenal sebagai pengganggu sistem saraf pusat. Penggunaan dalam jangka panjang dapat menimbulkan halusinasi, kejang, gangguan fungsi otak, hingga kematian.

Tak sedikit kasus di berbagai daerah menunjukkan obat ini menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba yang lebih berat.

“Kalau terus dibiarkan, anak-anak muda kita bisa kehilangan masa depan,” tambah warga lain dengan nada prihatin.

Desakan untuk Bertindak

Masyarakat menuntut Polres Metro Bekasi dan Polsek Tarumajaya untuk segera mengambil langkah tegas dalam menutup jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Selain itu, warga juga meminta aparat menindak siapa pun yang diduga terlibat, baik dari kalangan pelaku langsung maupun oknum yang membekingi aktivitas haram ini.

“Penegakan hukum harus berlaku untuk semua, jangan tebang pilih. Ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegas seorang warga dalam pernyataannya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!