Perhutani Blora Klarifikasi Soal SK Perhutanan Sosial: Hanya Kemitraan, Bukan Hak Kelola Penuh

​​GARDA BLORA NEWS, BLORA – Demonstrasi yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tirto Kajengan di Desa Kajengan, Kecamatan Todanan, terkait sengketa lahan dengan Perhutani Blora memasuki babak baru.

KTH memprotes keras dugaan Perhutani Blora membangkang terhadap Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Nomor 185 dan 192 yang diteken Presiden Joko Widodo.

​Menanggapi tudingan tersebut, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (ADM/KKPH) Blora, Yeni Ernaningsih, memberikan klarifikasi tegas. ​

“SK 185 merupakan Kemitraan Kehutanan, bukan Hutan Kemasyarakatan (HKm),” ucapnya, Senin (3/11/2025) di kantor Perhutani Blora.

​Yeni menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan di petak 50 RPH Kalonan, BKPH Kalonan, sudah menjadi lokasi pengembangan agroforestri mandiri sejak tahun 2022 sebelum terbit SK 185.

Ia membenarkan bahwa lokasi tersebut memang merupakan bagian dari lahan yang disetujui untuk dikerjasamakan dengan KTH Tirto Kajengan, sesuai SK 185.

​”SK 185 itu adalah persetujuan kemitraan kehutanan di lokasi kawasan hutan wilayah Perhutani saat itu. Sehingga kita seharusnya bekerja sama antara Perhutani dengan kelompok penerima SK tersebut. Kecuali kalau SK-nya berbunyi HKm (Hutan Kemasyarakatan) atau Hutan Desa, itu beda lagi konsepnya. Itu berarti kelompok tersebut mempunyai hak mengelola penuh dengan pengawasan langsung dari Kemenhut,” terang Yeni Ernaningsih.

​Yeni menekankan bahwa SK 185 mengamanatkan adanya kerja sama dan kemitraan kehutanan dengan Perhutani, bukan pengalihan hak kelola penuh kepada KTH.

“Jadi tidak kemudian itu menjadi hak salah satu dari kita, antara Perhutani dan KTH,” imbuhnya.

​Tolak Tudingan ‘Melawan BUMN dan Menginjak-injak SK Presiden’

​Terkait tudingan melawan BUMN dan menginjak-injak keputusan tertinggi negara, Yeni dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa Perhutani Blora sebagai bagian dari Aparatur Negara selalu mendukung dan melaksanakan keputusan pemerintah, termasuk SK dari Presiden.

​”Posisi bunyinya memang SK 185 adalah tentang kemitraan kehutanan. Tidak mungkin kami injak-injak SK dari Pak Presiden,” kata Yeni.

​Ajak Diskusi dan Tolak Datangi Lokasi Demo

​Mengenai tuntutan pendemo agar ADM Perhutani Blora mendatangi lokasi, Yeni menjelaskan bahwa pihak Perhutani tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari KTH.

​Sebagai solusi, Yeni mengajak KTH Tirto Kajengan untuk melakukan diskusi lebih lanjut di kantor Perhutani Blora.

​”Saya akan menunggu KTH Tirto Kajengan untuk duduk bersama dengan kepala dingin, tidak perlu melakukan hal yang kurang baik dan tidak perlu demo. Kita kembalikan semua dengan aturan yang ada saat ini dari Kementerian Kehutanan,” tutup Yeni Ernaningsih, menegaskan harapannya untuk penyelesaian masalah secara damai dan sesuai koridor hukum.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!