GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polres Blora resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Perkara tersebut kini naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa peningkatan status dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai sudah mencukupi.
“Kasusnya sudah kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujarnya di Blora, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 11 detik beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat seekor kucing diduga ditendang oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora, hingga menyebabkan hewan tersebut mati.
Di sisi lain, pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menegaskan bahwa keluarganya tidak ingin menempuh jalan damai dan meminta proses hukum tetap diteruskan.
Firda mengungkapkan, pihak terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya untuk melakukan mediasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Kedatangan itu turut disertai istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas, pada Selasa malam (3/2/2026).
“Pelaku datang membawa parsel buah dan sempat menawarkan untuk mengganti kucing dengan yang baru, tetapi kami menolak,” kata Firda.
Ia menekankan bahwa keluarga menginginkan pertanggungjawaban secara hukum dari pihak terduga pelaku.
“Kami ingin ada pertanggungjawaban dari pihak pelaku,” tegasnya.
Selain itu, komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Perwakilan CLOW Solo, Hening, menyebut laporan itu dibuat agar kasus kekerasan terhadap hewan bisa diproses secara profesional dan tidak berakhir hanya dengan permintaan maaf.
“Harapannya kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf saja, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

