GARDA BLORA NEWS, BLORA – Proyek rigit beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora mendadak viral setelah beredar video seorang warga bernama Agus yang terlihat marah-marah di lokasi pekerjaan.
Video itu memantik polemik, terutama soal dugaan minimnya koordinasi, papan proyek, hingga akses jalan bagi warga.
Saat dikonfirmasi media ini, Agus membantah tudingan bahwa dirinya mengetahui atau memiliki kedekatan dengan pihak pemborong.

“Aku wong klembre, ora patek nguasai koyo ngono iku,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan tidak mengenal kontraktor maupun pemborong proyek tersebut.
“Saya belum menguasai dan mengenal kontraktor-kontraktor seperti itu. Kalau pemborongnya dari luar kota, saya tidak tahu. Saya tidak mengurusi hal seperti itu,” katanya.
Terkait keberadaan papan proyek yang sempat dipersoalkan warganet, Agus mengakui papan proyek memang terpasang.
“Kalau papan proyek ada,” singkatnya.
Namun, ia menyoroti aspek perizinan dan komunikasi di lapangan. Menurutnya, proyek di jalan kabupaten seharusnya tidak cukup hanya mengandalkan musyawarah desa (musdes).
“Kira-kira memblokade jalan itu harus ada izin apa tidak? Kalau hanya musdes apakah cukup? Karena ini bukan jalan desa, melainkan jalan kabupaten,” tegasnya.
Agus bahkan membandingkan dengan pengalamannya saat mengerjakan proyek di jalan kabupaten.
“Waktu saya mengerjakan proyek jalan kabupaten, izin sampai ke Dinas Perhubungan. Ke Polsek pun tetap ada silaturahmi dan intinya izin,” katanya.
Agus menyebut, pihak Polsek setempat sempat menyampaikan bahwa proyek tersebut tidak melakukan komunikasi kepada mereka.
“Pihak Polsek ngomong, proyek ini tidak ngomong ke saya itu mas. Monggo terserah Polsek menyikapinya bagaimana,” ujar Agus.
*Akses Jalan Jadi Sorotan*
Isu lain yang mencuat adalah pengecoran jalan yang disebut, sampai ada bekas roda motor, serta minimnya jalur alternatif bagi warga.
Agus menilai penggunaan jalan oleh warga tetap wajar karena statusnya jalan umum.
“Yang naiki motor ya orang to. Itu jalan umum. Lha apa salah kalau seperti itu?” katanya.
Terkait jalur alternatif, ia menyebut kurang lebih sudah diberikan, namun tidak semua warga mau melewati karena dianggap merepotkan.
“Kan yang mau lewat itu tidak mau ribet,” ujarnya.
“Harusnya Pemborong Permisi ke Lingkungan,” tambahnya.
Agus menegaskan, terlepas dari legalitas administratif, secara etika sosial pemborong seharusnya melakukan komunikasi ke lingkungan setempat.
“Harusnya pemborong permisi ke wilayah dan lingkungan. Tapi kenyataannya tidak ada permisi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme musdes jika memang dijadikan dasar legitimasi.
“Musdes itu berapa orang yang hadir? Saya warga setempat, KTP Palon, tapi saya tidak menerima itu. Apa ada larangan undang-undangnya kalau yang banyak boleh? Voting itu tergantung realisasi kebijaksanaannya,” ucapnya.
Agus menegaskan, jika proyek sudah sesuai regulasi, maka aturanlah yang dipakai. Namun jika ada hambatan di lapangan, itu menjadi risiko pihak pelaksana.
“Kalau memang sudah sesuai regulasinya, ya aturan itu kan sudah. Tapi kalau tidak bisa menyampaikan dan ada hambatan pekerjaan, itu risiko mereka,” katanya.
Soal penutupan jalan dan lalu lintas warga yang tetap melintas, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum jika memang terbukti ada pelanggaran pidana.
Polemik proyek rigit beton Desa Palon kini menjadi cermin klasik tarik-menarik antara legalitas administrasi dan legitimasi sosial.
Di atas kertas mungkin sah, namun di lapangan, komunikasi dan kepekaan terhadap warga kerap menjadi kunci yang terlupakan.
Sementara itu, Kabid Jalan Dinas PUPR Blora, Dangan mengatakan memang betul pihak CV yang mengerjakan dari luar kota.
“Dari Demak. Saat rapat yang datang pegawai dari CV itu. Dan kasus ini dinamika,” tandas Danang.
Sampai berita ini tayang, saat dikonfirmasi, pihak Polsek Jepon belum memberikan tanggapan.

