GARDA BLORA NEWS, GROBOGAN – Proyek pembangunan talud di Jalan Plosoharjo 1, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (10/9/2025) menunjukkan, pengerjaan talud terkesan asal-asalan. Kualitas material dinilai buruk, banyak ditemukan rongga atau celah pada pemasangan, serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Padahal, fungsi utama talud adalah menahan tanah serta mencegah longsor dan banjir. Dengan kondisi yang ada, talud berpotensi cepat rusak, tidak berfungsi optimal, serta dapat menimbulkan kerugian negara.
Proyek ini tercatat dalam kontrak Nomor 056.1/112.35/III/2025 tanggal 26 Juni 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp192.523.000 dari Tahun Anggaran 2025. Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari, dengan penyedia jasa CV Rindang Wijaya.
Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar ini juga memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan atau praktik korupsi. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan talud tersebut.