GARDA BLORA NEWS, BLORA – PT Pentawira Agraha Sakti resmi mengantongi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.
Pencapaian ini diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah setempat.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sutiyono, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub Blora, saat melakukan evaluasi dan pengawasan lapangan bersama kepolisian serta sejumlah pihak terkait di lokasi perusahaan pada Jumat (17/10/2025).
“Hari ini kami melakukan evaluasi terhadap analisis dampak lalu lintas. PT Pentawira secara resmi sudah memiliki rekomendasi Andalalin,” ujar Sutiyono kepada wartawan.
Dokumen Andalalin Lengkap dan Sah
Sutiyono menjelaskan, dokumen Andalalin milik PT Pentawira telah dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Andalalin sendiri menjadi dasar penting untuk mengatur sirkulasi kendaraan, mencegah kemacetan, dan menjaga keselamatan pengguna jalan di sekitar area industri.
“Secara keseluruhan, dokumennya sudah komplit. Hanya ada catatan ringan terkait kelengkapan rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kekurangan minor tersebut akan segera dipenuhi oleh pihak PT Pentawira sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan transportasi.
Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Lebih lanjut, Sutiyono berharap keberhasilan PT Pentawira dalam memenuhi kewajiban Andalalin dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Blora.
“Kami berharap PT Pentawira bisa menjadi percontohan bagi pelaku usaha lain agar patuh terhadap regulasi Andalalin,” ungkapnya.
Dinrumkimhub Blora sendiri terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan Andalalin.
Pasalnya, berdasarkan data dinas, masih banyak perusahaan di Blora yang belum melengkapi dokumen perizinan tersebut secara menyeluruh.
(Rival)

