Regulasi Dilanggar, Dinrumkimhub Blora Bersiap ‘Menyapu’ Usaha Nakal Tanpa Andalalin

GARDA BLORA NEWS – Kepatuhan dunia usaha di Kabupaten Blora terhadap kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tampak memprihatinkan.

Dari sekitar 300 perusahaan, hanya 25 persen yang telah mengantongi izin Andalalin sesuai regulasi.

Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Sutiyono, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.

“Untuk semua perusahaan yang ada di Blora, mungkin baru 25% yang sudah mengurus Andalalin,” tegas Sutiyono dalam kegiatan sosialisasi Andalalin, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, Andalalin bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting dalam memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

Berdasarkan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021, dokumen Andalalin wajib dimiliki setiap pelaku usaha atau pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas.

“Andalalin itu bagian dari keselamatan bersama. Tanpa dokumen ini, kemacetan, konflik arus kendaraan, bahkan potensi kecelakaan bisa meningkat tajam,” ujarnya mengingatkan.

Sutiyono menjelaskan empat tujuan utama Andalalin, yakni:

  1. Mencegah kemacetan dengan mengatur alur kendaraan agar tidak menumpuk di satu titik.
  2. Mengurangi konflik lalu lintas, terutama di kawasan usaha dan industri.
  3. Menjamin keselamatan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat pengguna jalan.
  4. Memberikan kepastian hukum dalam perizinan usaha dan pembangunan.

Dinrumkimhub Blora memastikan tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan kewajiban Andalalin.

Sutiyono menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas-OPD untuk menindak tegas pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha.

“Yang belum punya Andalalin, otomatis akan kami koordinasikan dengan OPD perizinan. Jika perlu, izin mereka akan dicabut atau kegiatan usahanya dihentikan sementara,” tandasnya.

Sanksi tersebut, lanjut Sutiyono, akan berlaku hingga perusahaan bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan Andalalin sesuai aturan hukum.

Selain penindakan, Dinrumkimhub juga menyiapkan langkah-langkah strategis berupa pengawasan berkala, surat peringatan, serta kesepakatan lintas instansi agar regulasi Andalalin benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kami harap pelaku usaha segera sadar dan taat. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” tegasnya.

Langkah tegas Dinrumkimhub ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan regulasi lalu lintas di Blora.

Bukan hanya tertib di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik pembangunan dan kegiatan ekonomi di lapangan.

(Rival)

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!