GARDA BLORA NEWS, BLORA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun 2025 kembali mengalokasikan dana untuk mendukung kegiatan operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Salah satu komponen anggaran tersebut adalah belanja perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas kedewanan. Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan data yang tercantum di LPSE Blora, total nilai paket pekerjaan yang dikelola Sekretariat DPRD melalui Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mencapai Rp 4.581.190.117, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.770.876.000.
Paket ini tercantum dengan nama “Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD)”.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam lima pos fungsional dan dilaksanakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun rincian realisasi anggaran perjalanan dinas sepanjang 2025 adalah sebagai berikut:
31/01/2025 : Rp 700.678.600
28/02/2025 : Rp 1.413.265.850
31/03/2025 : Rp 1.218.909.300
30/04/2025 : Rp 548.393.000
31/05/2025 : Rp 699.943.367
Data tersebut menggambarkan perkembangan penggunaan anggaran daerah yang dapat dipantau publik melalui sistem LPSE (lpse.inaproc.id).
Pengalokasian anggaran perjalanan dinas ini diharapkan dapat mendukung kelancaran koordinasi dan konsultasi DPRD dalam menjalankan fungsi kedewanan sepanjang tahun 2025.

