GARDA BLORA NEWS, SEMARANG – Kasus penangkapan seorang warga asal Penggaron, Kabupaten Semarang, berinisial SR, kini menjadi sorotan publik, Kamis (9/10/2025).
Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Semarang pada 19 Agustus 2025 itu diduga kuat tidak melalui prosedur yang semestinya.
Menurut keterangan keluarga, SR ditangkap dengan alasan kepemilikan sepeda motor yang disebut tidak jelas asal-usulnya.
Namun, keluarga bersikeras bahwa kendaraan tersebut dibeli secara normal dari pihak ketiga dan tidak ada unsur pidana di dalamnya.
Istri SR menceritakan, saat kejadian, beberapa anggota polisi datang dan mengatakan hanya ingin “meminjam” suaminya sebentar untuk menunjukkan seseorang yang sedang dicari.
Namun, setelah dibawa, SR tak kunjung kembali hingga dua hari kemudian diketahui sudah ditahan.
“Awalnya cuma bilang dipinjam sebentar, tapi setelah itu suami saya tidak pulang dan tidak ada kabar. Kami bingung harus cari ke mana,” ungkap istri SR dengan nada kecewa.
Selama dua hari pertama, keluarga tidak menerima pemberitahuan resmi maupun surat penangkapan dari pihak kepolisian.
Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses hukum tersebut.
Beberapa pemerhati hukum menilai kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Penangkapan tanpa surat resmi dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan aparat.
“Jika benar terjadi tanpa dasar administrasi yang jelas, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk ketidakdisiplinan aparat. Polisi harusnya memberi contoh dalam menaati hukum, bukan justru melanggar prosedur,” ujar seorang pengamat hukum di Semarang.
Publik mendesak Propam Polda Jateng dan Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini.
Langkah cepat dan terbuka dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak terus menurun.
“Dalam era Polri Presisi, seharusnya tidak ada lagi penangkapan dengan cara-cara yang merugikan warga. Semua harus transparan, profesional, dan berkeadilan,” tambahnya.
Keluarga SR kini berharap agar proses hukum berjalan dengan jujur dan terbuka.
Mereka menegaskan tidak menolak penegakan hukum, tetapi menuntut agar semua dilakukan sesuai aturan dan tanpa intimidasi.

