Satresnarkoba Polres Blora Gencarkan Operasi KRYD, Sita Puluhan Botol Miras

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora melaksanakan operasi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam. Langkah tersebut bertujuan untuk memutus peredaran gelap narkoba, minuman keras (miras) beralkohol, dan miras oplosan di Kecamatan Todanan, Pada Sabtu (14/6/2025).

Razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Blora, bersama Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam, berjalan lancar dan membuahkan hasil. Dalam kegiatan tersebut, puluhan botol miras, mulai dari arak, bir, hingga anggur, disita dari sejumlah warung dan kafe.

Petugas menyasar empat lokasi, yaitu warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, kafe Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati, dan kafe milik Pria Agus di Desa Todanan. Dari lokasi tersebut, disita bermacam-macam minuman, di antaranya arak, bir Bintang, bir Singaraja, anggur merah, bir Prost, anggur putih, dan Guinness.

Dari warung Wahyudi, petugas menyita arak, anggur merah, bir Bintang, dan Guinness. Sementara di warung Wantono, disita bir Prost dan anggur merah. Dari kafe Apriana, petugas menemukan arak putih, bir Singaraja, anggur putih, dan Guinness. Sedangkan dari kafe Pria Agus, disita beberapa botol bir Singaraja.

Selain menyita barang bukti, kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi kegiatan untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., memastikan operasi berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Operasi KRYD tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Blora menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras, dan oplosan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!