Sekretaris SMSI Jateng Sekaligus Ketua PRAJA Desak APIP Periksa Proyek Pasar Brambang Lanjutan

GARDA BLORA NEWS, DEMAK — Proyek pembangunan Pasar Brambang lanjutan (Insentif Fiskal) milik Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Demak dengan nilai kontrak Rp830.622.760 dari anggaran tahun 2025, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut diduga terjadi mark up karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini berada di bawah tanggung jawab PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, dengan pelaksana CV Reza Jati Tunggal serta CV Sakha sebagai konsultan perencanaan. Proyek ini memiliki jangka waktu pengerjaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi fisik, terutama pada bagian papan nama proyek. Ukuran, bahan, serta biaya pemasangan papan proyek diduga tidak sesuai dengan rincian dalam RAB, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran (mark up).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD tahun 2025.

Sejumlah kalangan yang konsen terhadap pengawasan anggaran daerah pun mendesak Inspektorat Kabupaten Demak dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera memeriksa pekerjaan tersebut.

“Jika ditemukan perbedaan antara spesifikasi dan realisasi, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara. Rekanan harus bertanggung jawab atas pekerjaan itu,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik, Sabtu (11/10/2025).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap kontraktor atau konsultan yang melakukan pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi administrasi, blacklist, hingga denda keterlambatan.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam manipulasi harga atau spesifikasi, maka pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Terpisah, Sekretaris SMSI Jawa Tengah yang juga Ketua PRAJA (Pasopati Nusantara Jaya), Eko HK, mendesak APIP untuk segera turun ke lapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

“Kalau tidak ada tindakan, kami akan melayangkan surat resmi ke pihak terkait agar proyek ini diperiksa sebagaimana mestinya,” tegas Eko HK.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!