GARDA BLORA NEWS, SURABAYA – Suasana rapat koordinasi Satgas Mafia Tanah di Ruang Rapat Giri Artha, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, berubah tegang, Selasa (3/2/2026).

Kevin S, putra pimpinan PT Darmo Permai yang kerap disebut sebagai “Putra Mahkota”, meluapkan emosinya di hadapan jajaran Bapenda dan peserta rapat.
Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan independensi Bapenda dalam menangani polemik lahan di kawasan Karangpoh (Tubanan), Surabaya Barat.
“Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang ada alas hak yang menjadi dasar penerbitan NOP ganda, tunjukkan secara terbuka,” ujar Kevin dalam forum tersebut.
Ketegangan dipicu oleh terbitnya Nomor Objek Pajak (NOP) PBB ganda pada lahan pengembangan PT Darmo Permai di Kelurahan Karangpoh.
Menurut pihak perusahaan, NOP tersebut muncul setelah dilakukan peninjauan lokasi (site visit) bersama aparat berwenang yang sebelumnya menyatakan area itu masuk dalam wilayah pengembangan mereka.
“Fakta di lapangan sudah jelas saat site visit. Tapi mengapa kemudian bisa terbit NOP lain di lokasi yang sama?” kata Kevin mempertanyakan.
Di sisi lain, lahan akses yang disengketakan kini dikuasai secara fisik oleh pihak lain, yakni pengembang Darmo Graha Residence.
Di lokasi tersebut bahkan telah berdiri gerbang permanen. Pihak Bapenda menolak membuka alas hak NOP ganda dengan alasan privasi.
Penolakan itu memicu konfrontasi terbuka dalam rapat. Kevin juga menyinggung soal tawaran bantuan hukum pro bono kepada Bapenda yang sebelumnya sempat dibahas dalam rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya.
“Kami ingin proses ini bersih. Jangan sampai publik menduga ada keberpihakan,” ucapnya.
Situasi semakin memanas ketika gaya penyampaian Kevin dinilai melewati batas etika forum resmi.
Ahli hukum Pemkot Surabaya, Rusdianto Sesung, akhirnya angkat bicara dengan nada tegas.
“Selama 16 tahun saya menjadi ahli hukum di lingkungan pemerintah kota, baru karena Anda saja saya emosi sampai puasa saya batal,” tegas Rusdianto di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan bahwa forum resmi harus dijaga marwahnya.
“Kalau tidak bisa menghormati tata krama birokrasi, sebaiknya tidak perlu hadir dalam forum seperti ini,” ujarnya.
Rapat akhirnya ditutup tanpa keputusan konkret. Satgas dan Bapenda hanya menyarankan PT Darmo Permai menempuh jalur formal melalui surat keberatan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kisruh Karangpoh ini kembali menyoroti persoalan mafia tanah yang dinilai masih menjadi tantangan serius.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya pernah menyatakan bahwa mafia tanah akan tetap ada hingga “kiamat kurang dua hari” selama celah kongkalikong masih terbuka.
Ia menegaskan pentingnya penguatan internal regulator agar tidak mudah terjerumus dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Pembentukan Satgas Mafia Tanah oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi salah satu langkah responsif pemerintah kota.
Namun publik menilai ujian sesungguhnya adalah memastikan transparansi dan penegakan hukum berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

