GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polemik pembangunan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, terus bergulir.

Seorang warga setempat, Agus Sutrisno, kini membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Agus mendatangi kantor Kejari untuk melaporkan dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora.

Menurut Agus, kedatangannya bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meminta kejelasan informasi terkait proyek yang menggunakan dana publik.

“Saya hanya ingin semuanya transparan. Karena ini uang rakyat, maka masyarakat berhak tahu,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), keberadaan papan informasi proyek, kelengkapan rambu keselamatan kerja, hingga perizinan pengaturan lalu lintas selama proses pengecoran jalan berlangsung.

Sebagai warga yang terdampak langsung, Agus menilai dirinya memiliki hak untuk memperoleh informasi secara terbuka.

Ia juga berharap laporannya dapat menjadi jalan untuk mendapatkan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan Agus melintasi jalan yang masih dalam kondisi beton basah.

Pihak kontraktor menilai tindakan tersebut berpotensi merusak hasil pengecoran dan melaporkannya ke Polres Blora atas dugaan perusakan serta mengganggu jalannya pekerjaan.

Agus membantah tudingan tersebut. Ia mengaku melintas secara spontan karena akses menuju rumahnya berada di jalur itu dan tidak ada niat untuk merusak pekerjaan proyek.

Ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, tanpa menghambat pembangunan yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blora menyatakan akan mempelajari laporan yang diajukan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan setiap pengaduan masyarakat akan melalui proses verifikasi administrasi sebelum ditindaklanjuti.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan akan melakukan telaah lebih lanjut untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut memerlukan waktu karena jaksa harus memeriksa dokumen serta data pendukung yang disertakan pelapor.

Jika ditemukan dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD, Kejari dapat mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Namun demikian, Kejari mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mengganggu jalannya proyek sebelum ada hasil resmi dari proses hukum.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, proyek tersebut berupa pembangunan jalan rigid beton sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter.

Pekerjaan didanai APBD Kabupaten Blora dengan durasi pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Proyek dikerjakan oleh CV Meteor Jaya dengan pengawasan dari CV Karya Inti Konsultan.

Di sisi lain, perwakilan pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa pekerjaan tetap berjalan sesuai jadwal meski sempat terjadi ketegangan di lapangan.

Ia menilai insiden tersebut sempat mengganggu proses pengerjaan.

Meski demikian, pembangunan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo hingga kini masih terus berlangsung.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!