Sidang Pansus Hak Angket Memanas, Bupati Pati Tuding Kades: Sengaja Menyudutkan Saya!

GARDA BLORA NEWS, PATI – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berlangsung panas setelah Bupati Pati, Sudewo, melontarkan tudingan serius, Kamis (2/10/2025).

Dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati itu, Sudewo menilai kepala desa yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan pihak netral, melainkan lawan politiknya yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan dirinya.

“Bukan rahasia lagi bagaimana posisi politik kepala desa-kepala desa yang diundang. Semua tahu, jadi kalau pernyataannya menyudutkan saya, ya itu wajar,” ucap Sudewo di hadapan anggota Pansus.

Ia bahkan menyinggung Ketua Pansus yang menurutnya sudah memahami kecenderungan politik para kades tersebut.

“Yang diundang itu jelas posisi politiknya. Masyarakat pun sudah tahu,” tegasnya.

Pernyataan itu muncul setelah Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluya, menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Bupati soal PBB-P2.

Mereka merasa hanya dipanggil ke pendopo dan langsung diminta menyetujui kebijakan tersebut. Teguh juga menambahkan, ada 45 kepala desa yang menyatakan sosialisasi kenaikan tarif pajak hingga 250 persen baru dilakukan setelah Perbup ditetapkan.

Klaim tersebut langsung dibantah oleh Sudewo, Ia bersikeras bahwa proses sosialisasi sudah melibatkan camat dan kepala desa sebelum Perbup ditandatangani dan sebelum SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dicetak.

“Silakan anggota pansus menilai mau percaya siapa. Tapi yang jelas, sebelum Perbup diproses, sebelum SPPT dicetak, camat sudah kami libatkan, dan kepala desa pun sudah diberitahu,” ujarnya.

Sudewo juga menegaskan pembayaran PBB-P2 di lapangan berjalan lancar dengan pelunasan yang disebutnya sudah mencapai 70 sampai 100 persen.

Sidang makin panas ketika Teguh mempertanyakan surat edaran dari Kecamatan Wedarijaksa yang mewajibkan warga melunasi PBB untuk dapat mengurus administrasi.

Surat yang sempat viral di media sosial itu dianggap publik sebagai kebijakan menindas rakyat. Menanggapi hal tersebut, Sudewo mengaku baru mengetahui keberadaan surat itu dari media sosial.

Ia menampik memberikan perintah, melainkan menyebutnya sebagai inisiatif camat yang disebutnya sudah menjadi kebiasaan setiap tahun.

Kontroversi kenaikan PBB-P2 yang memicu bergulirnya Hak Angket DPRD Pati sebelumnya telah menimbulkan kericuhan hingga aksi massa.

Kini, pernyataan Sudewo yang terang-terangan menuding kades sebagai lawan politik berpotensi semakin memperuncing tensi politik di Kabupaten Pati.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *