GARDA BLORA NEWS, BLORA – Pengadilan Negeri (PN) Blora secara resmi telah menerima dan mencatat gugatan perdata yang diajukan oleh tiga warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bla dan menandai dimulainya proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Tiga warga yang bertindak sebagai penggugat masing-masing berinisial RBN, SNA, dan GJAR, seluruhnya berdomisili di Desa Gedangdowo RT 002 RW 003, Kecamatan Jepon.
Mereka menggugat JNR, warga Desa Gedangdowo RT 003 RW 003, yang ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, isi dan pokok gugatan belum disampaikan secara terbuka ke publik. Namun, pendaftaran perkara ini mengindikasikan adanya sengketa perdata yang cukup serius sehingga para penggugat memilih menempuh jalur hukum formal.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran, langkah hukum ini diduga diambil setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.
Pihak Pengadilan Negeri Blora telah menerima gugatan tersebut dan selanjutnya akan menjadwalkan tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, termasuk pemanggilan para pihak yang berperkara.
Dalam dokumen pendaftaran tercantum keterangan “Persidangan No 12/Pdt.G/2026/PN Bla”, yang dicatat pada Rabu (4/2/2026).
Perkara ini menjadi perhatian warga sekitar, mengingat baik penggugat maupun tergugat berasal dari lingkungan desa yang sama.
Masyarakat berharap proses persidangan dapat mengungkap duduk perkara secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh media.

