GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Polda Jawa Tengah, terus mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan aset yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Purwa Dana Mandiri.

Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Edi Sutikno, warga Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Namanya tercantum dalam surat panggilan resmi dari Unit I (Tipidum) Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Blora.

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Polres Blora untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan uang dan aset koperasi. Total kerugian yang saya alami diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap Edi usai pemeriksaan, Rabu (22/10/2025).

Korban Harap Ada Keadilan

Edi yang merupakan pihak pelapor sekaligus korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” harapnya.

Terkait penyelesaian kasus, Edi menegaskan bahwa dirinya lebih memilih jalur kekeluargaan terlebih dahulu.

Namun, jika upaya mediasi tidak menemui hasil, ia siap melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau masih bisa diselesaikan baik-baik, ya monggo. Tapi kalau tidak bisa, saya akan tempuh jalur hukum sesuai aturan,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Edi mendapati adanya kejanggalan dalam laporan keuangan koperasi yang dipimpinnya.

Ia kemudian menemukan indikasi penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan pimpinan cabang berinisial AM, yang sebelumnya bertugas di wilayah Kecamatan Cepu.

“Orangnya dulu yang saya ajak kerja, tapi belakangan malah seperti mengkhianati kepercayaan. Saya menduga ada rasa iri yang jadi pemicu,” tutur Edi.

Pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Blora pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kerugian koperasi mencakup sejumlah dana dan aset sebagai berikut:

  1. Dana harian dari hasil operasional Kamis dan Jumat yang tidak disetorkan, senilai sekitar Rp60 juta.
  2. Pembayaran anggota atas nama Murni, sebesar Rp13 juta, tidak masuk ke kas koperasi.
  3. Pembayaran dari anggota lain berinisial M, juga sebesar Rp13 juta, tak tercatat dalam laporan.
  4. Dua unit sepeda motor operasional, yaitu Honda Verza dan Honda CRF, hilang.
  5. Aset kantor berupa 1 unit printer dan 2 lemari juga ikut raib.

Minta Polisi Bertindak Tegas

Edi berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar perkara ini memperoleh kepastian hukum.

“Saya sangat berharap Polres Blora bisa menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, terlapor AM diketahui sudah tidak masuk kerja selama sekitar lima bulan.

“Sudah hampir lima bulan tidak pernah muncul di kantor. Barang-barang seperti printer, lemari, dan motor dibawa pergi. Saya mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari staf dan membuktikannya lewat audit internal,” pungkasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!