GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp100 juta di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang sempat menjadi perhatian publik kini memasuki babak baru.
Inspektorat Kabupaten Blora menyebut dana yang sebelumnya menjadi temuan dalam pemeriksaan telah dikembalikan ke kas desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut sudah disetorkan kembali oleh pihak desa.
“Kesimpulannya, Desa Sendang sudah mengembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai perkembangan temuan tersebut, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas utama melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk Dana Desa.
“Inspektorat selaku APIP bertugas melakukan pengawasan. Fungsi kami lebih pada pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Terkait pengembalian dana Rp100 juta yang sebelumnya direkomendasikan untuk disetor kembali ke Rekening Kas Desa (RKD), Irfan mengatakan proses pengembalian dilakukan melalui perbankan dan telah tervalidasi.
“Sudah ada tanda setoran dari Bank Jateng ke kas desa yang tervalidasi,” ungkapnya.
Namun saat diminta menunjukkan bukti setoran tersebut, Irfan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak Pemerintah Desa Sendang.
“Untuk bukti setoran sebaiknya langsung diminta ke desa,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi pengembalian dana tersebut diperoleh dari laporan tim pemeriksa Inspektorat. Berdasarkan laporan itu, uang yang menjadi temuan sudah disetor kembali oleh kepala desa.
“Info dari tim Inspektorat, Pak Kades Sendang sudah menyetorkan uang tersebut ke kas desa,” terangnya, pada Kamis (5/3/2026)
Menurut Irfan, dalam perkara ini Inspektorat hanya berperan memberikan informasi dan klarifikasi terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan.
“Inspektorat cukup memberikan informasi dan klarifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah proyek pengaspalan jalan di Dukuh Dawe, Desa Sendang, Kecamatan Todanan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 tidak kunjung direalisasikan hingga akhir tahun.
Padahal anggaran kegiatan fisik tersebut dilaporkan sudah dicairkan seluruhnya sebelum September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar dana sebesar Rp100 juta dikembalikan ke kas desa.
Temuan tersebut sempat memicu pertanyaan publik terkait potensi kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan anggaran.
Meskipun pihak Inspektorat menyebut dana telah dikembalikan, transparansi mengenai bukti setoran serta proses pengawasan masih menjadi sorotan, terlebih proyek fisik yang direncanakan tidak pernah terealisasi.
Sementara itu, Kepala Desa Sendang, , saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dana tersebut telah disetorkan kembali.
“Sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Blora, pada (3/3/2026).
Kini publik menunggu apakah laporan tersebut akan berlanjut ke proses hukum atau berhenti setelah adanya pengembalian dana.

