Polres Blora Perkuat Sinergi dengan PPNS Lewat Sosialisasi KUHAP, Wujudkan Penegakan Hukum yang Profesional

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polres Blora menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Blora sebagai langkah memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres itu dihadiri jajaran Satreskrim Polres Blora serta PPNS dari sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, pada Selasa (2/6/2026).

Acara dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara Polri dan PPNS dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh PPNS di Kabupaten Blora memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan KUHAP terbaru, sehingga koordinasi dan sinergi dengan Polri dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar AKP Zaenul Arifin.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim dan Kanit I Satreskrim Polres Blora dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan mengenai batasan kewenangan, tugas, serta tanggung jawab PPNS dalam melaksanakan penyidikan sesuai bidang masing-masing.

AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut juga mempertegas hubungan kerja antara PPNS dan Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penegasan mengenai tata hubungan kerja antara PPNS dengan Polri. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih terkoordinasi, akuntabel, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi para penyidik menjadi hal yang sangat penting.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi KUHAP terbaru di lapangan.

Polres Blora berharap hasil sosialisasi ini dapat semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!