GARDA BLORA NEWS, TANGERANG SELATAN – Dugaan peredaran obat keras golongan G kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok usaha kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjual obat keras jenis tramadol secara bebas kepada masyarakat.
Temuan tersebut berawal dari kegiatan pemantauan yang dilakukan sejumlah awak media dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026).
Saat melakukan investigasi di lapangan, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang aktivitasnya dinilai tidak lazim.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, muncul dugaan bahwa toko tersebut menjadi tempat transaksi obat keras golongan G, khususnya tramadol.
Sebagaimana diketahui, tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peredarannya hanya diperbolehkan melalui jalur distribusi resmi dan fasilitas kesehatan yang berizin.
Ketika dimintai keterangan, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyebut dirinya hanya bertugas menjaga dan melayani pembeli.
“Saya hanya kerja dan menjaga toko saja. Kalau pemiliknya Bang Furkam. Kita juga bayar uang koordinasi ke Muklis,” ujarnya kepada tim media.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan terdapat beberapa titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan. Sejumlah toko tersebut disebut masih beroperasi secara terbuka setiap hari.
Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku yang mengedarkan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Raya.
Menurutnya, maraknya peredaran obat keras saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam masa depan generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Saya meminta Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten maupun Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap toko obat, kios berkedok kosmetik, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin,” tegasnya
Ia juga meminta aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan juga direncanakan akan disampaikan kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap dugaan peredaran obat keras yang masih berlangsung di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

