Nama Dicatut dalam Pemberitaan, Ketua FPII Kuansing Tempuh Jalur Hukum

GARDA BLORA NEWS, TELUK KUANTAN, RIAU – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman, mengambil langkah hukum setelah merasa namanya digunakan dalam sebuah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Rusman secara resmi melaporkan pengelola media siber beserta oknum wartawan yang disebut terkait dengan pemberitaan tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada Senin (31/8/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang dianggap tidak benar, hingga dugaan penggunaan foto tanpa izin.

Rusman menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan dirinya secara pribadi sekaligus berdampak terhadap nama baik organisasi yang dipimpinnya. Ia juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi berpotensi menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.

“Ini bentuk ketidakpahaman oknum terhadap jurnalistik yang sangat merusak integritas profesi pers. Pencatutan nama tanpa konfirmasi dan penyebaran berita yang tidak mutakhir adalah bentuk kejahatan informasi. Kami menuntut keadilan dan meminta Polres Kuansing bertindak cepat serta transparan memproses seluruh oknum yang terlibat,” ungkap Rusman.

Selain persoalan substansi pemberitaan, Rusman juga mempersoalkan identitas serta legalitas redaksi media yang menerbitkan berita tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan penggunaan foto personal tanpa persetujuan.

FPII Kuansing menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai etika jurnalistik serta tanggung jawab perusahaan pers.

Dalam konteks jurnalistik, setiap informasi yang akan dipublikasikan semestinya melalui proses verifikasi, berimbang, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Rusman juga meminta aparat kepolisian menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pemberitaan tersebut apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.

Ia menegaskan, laporan yang dibuat bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan sekaligus mempertanggungjawabkan informasi yang telah beredar kepada publik.

“Yang kami persoalkan adalah ketika nama seseorang digunakan dalam pemberitaan tanpa konfirmasi dan kemudian menimbulkan kerugian. Pers harus tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi profesionalitas,” tegasnya.

Dengan laporan tersebut, Rusman berharap Polres Kuantan Singingi dapat melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FPII Kuansing juga berharap persoalan ini menjadi perhatian bagi seluruh insan pers agar tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!