GARDA BLORA NEWS, JOMBANG – Perdebatan mengenai konstitusionalitas Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi, Jumat (28/8/2026).
Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmat 2024–2029, Dr. K.H Mohammad Fahsin, menegaskan bahwa pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan bagian dari kewenangan Muktamar.
Menurut Fahsin, terdapat perbedaan antara mengubah aturan secara sepihak di tengah proses dengan membahas dan merubah aturan melalui forum resmi Muktamar.
“Yang namanya AD/ART itu dibahas, dirubah dan ditetapkan di Muktamar. Dasarnya ada di ART. Karena itu, kita perlu memberikan ruang kepada Muktamar sebagai forum tertinggi untuk membahas, merubah dan menetapkan aturan organisasi,” ujar Fahsin.
Merujuk pada Bab XXIX tentang Ketentuan Penutup Pasal 107 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU menyatakan bahwa ART hanya dapat diubah dalam forum muktamar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Fahsin menegaskan, persoalan konstitusionalitas tidak semestinya dipahami sebagai keharusan membekukan seluruh ketentuan organisasi yang berlaku sebelumnya. Muktamar, kata dia, justru memiliki mandat untuk membahas berbagai persoalan mendasar organisasi, termasuk penyempurnaan AD/ART.
“Kalau perubahan dilakukan secara sepihak dan kemudian diberlakukan terhadap proses yang sudah berjalan atau selesai, tentu itu persoalan. Tetapi kalau pembahasan dan perubahan dilakukan melalui forum Muktamar dan diputuskan melalui mekanisme persidangan yang sah, maka itu merupakan bagian dari kewenangan Muktamar,” jelasnya.
Fahsin mengajak seluruh pihak membedakan antara prinsip tidak boleh berlaku surut dengan kewenangan Muktamar untuk membahas, merubah dan menetapkan aturan baru.
“Semua tentu ingin Muktamar berjalan konstitusional. Tetapi konstitusionalitas jangan dimaknai hanya sebagai menjalankan aturan lama. Muktamar juga memiliki kewenangan untuk membahas, merubah dan menetapkan AD/ART,” katanya.
Menurutnya, justru karena Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU, seluruh usulan yang berkaitan dengan masa depan organisasi semestinya diberikan ruang untuk dibahas secara terbuka dalam persidangan.
“Jangan sampai karena alasan konstitusionalitas, ruang musyawarah di Muktamar justru ditutup. Yang harus dijaga adalah prosesnya: terbuka, sah, melalui persidangan dan berdasarkan kemaslahatan jam’iyyah,” tegasnya.
Dorong AHWA untuk Memilih Pemimpin NU
Dalam konteks mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Fahsin mengatakan PWNU Jawa Tengah mendorong agar melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dibuka untuk dibahas dalam Muktamar.
Menurut Gus Fahsin, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan demokrasi, melainkan bagian dari upaya mencari mekanisme kepemimpinan yang sesuai dengan karakter NU sebagai jam’iyyah keagamaan.
“Kita mendorong agar pemilihan bisa dilakukan melalui AHWA. Pertimbangannya adalah kebaikan dan kemaslahatan NU ke depan,” ujarnya.
Fahsin menjelaskan, NU memiliki tradisi musyawarah dan keulamaan yang tidak harus selalu disamakan dengan mekanisme one man one vote. “Demokrasi tidak selalu harus dimaknai one man one vote.
NU memiliki tradisi musyawarah yang mempertimbangkan kealiman, integritas, kapasitas, keteladanan dan kemaslahatan,” katanya.
Karena itu, menurut Fahsin, pemilihan kepemimpinan NU melalui AHWA layak dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk menjaga agar proses pemilihan tidak bergeser menjadi kontestasi elektoral yang terlalu transaksional.
“Yang kita cari bukan semata-mata siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi siapa yang paling dipercaya mampu membawa jam’iyyah menuju kebaikan dan kemaslahatan,” ujarnya.
AHWA Bukan Jalan Pintas
Fahsin menegaskan bahwa dorongan terhadap pemilihan ketua umum melalui AHWA bukan berarti pihaknya hendak memaksakan satu mekanisme tertentu.
“AHWA bukan jalan pintas untuk memenangkan pihak tertentu. AHWA adalah salah satu pilihan yang perlu dimusyawarahkan. Karena itu, kita serahkan kepada Muktamirin untuk membahas dan memutuskan mekanisme terbaik bagi NU,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
“Kita tidak sedang mengatakan bahwa AHWA pasti harus diputuskan. Yang kita dorong adalah agar usulan tentang AHWA diberi ruang untuk dibahas secara terbuka, jernih dan konstitusional,” tutur Fahsin.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme kepemimpinan merupakan sesuatu yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Yang terpenting adalah seluruh pihak tetap menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan kelompok.
“Muktamar jangan hanya menjadi arena untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk menemukan jalan terbaik bagi NU,” pungkasnya.
PWNU Jawa Tengah sendiri sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 yang jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab.
Dalam deklarasinya, PWNU Jateng juga menegaskan penghormatan terhadap AHWA sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama serta menolak politik uang, kecurangan, manipulasi, dan penyalahgunaan proses organisasi.
Dengan demikian, dorongan untuk membahas mekanisme pemilihan ketua umum melalui AHWA, menurut Fahsin, harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar mencari desain kepemimpinan NU yang paling sesuai dengan karakter jam’iyyah dan kebutuhan NU ke depan, bukan sebagai upaya mengubah aturan secara sepihak di tengah proses Muktamar.

