GARDA BLORA NEWS, CILEGON – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Menurut Syamsul, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal. Namun, hal yang juga perlu dipertanyakan adalah sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah dan aparat di wilayah tersebut selama kegiatan berlangsung.
Ia menilai, aktivitas pertambangan dengan berbagai kegiatan di dalamnya, termasuk penggunaan alat berat dan kendaraan pengangkut material, seharusnya tidak luput dari perhatian pemerintah maupun aparat setempat.
Sorotan itu mencuat setelah Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut, disebut menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kegiatan itu.
Pernyataan tersebut kemudian disayangkan oleh Syamsul. Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan telah berlangsung di suatu wilayah namun baru diketahui setelah menjadi sorotan, maka sistem pengawasan perlu dievaluasi.
“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” ujar Syamsul.
Tidak berhenti sampai di situ, Syamsul juga melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Melalui komunikasi telepon dengan Sekretaris Dinas ESDM, H. Dedi, ia memperoleh informasi terkait status dugaan tambang tersebut.
Menurut Syamsul, pihak ESDM menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan itu diduga tidak memiliki legalitas. Dinas juga disebut meminta titik lokasi untuk selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” kata Syamsul.
Ia menilai, informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Apabila nantinya terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syamsul menegaskan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada peringatan semata apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, aktivitas tambang tidak mungkin berlangsung tanpa menimbulkan tanda-tanda yang dapat diketahui masyarakat maupun pemerintah. Perubahan kondisi lingkungan, keluar masuknya kendaraan pengangkut material, serta penggunaan alat berat menjadi bagian dari aktivitas yang seharusnya dapat dipantau.
“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali meminta Polda Banten bersama instansi terkait untuk segera memberikan perhatian serius terhadap dugaan tambang ilegal di wilayah Kota Cilegon, khususnya Kecamatan Ciwandan.
“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.
Selain aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi, ia juga meminta Wali Kota Cilegon serta Ketua DPRD Kota Cilegon ikut memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, jika dugaan aktivitas tanpa izin tersebut benar terjadi, persoalannya bukan hanya menyangkut administrasi atau perizinan. Ada aspek pengawasan pemerintah, penegakan hukum, perlindungan lingkungan hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat yang harus diperhatikan.
“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas pertambangan di wilayah Kepuh tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten.
Keterangan resmi mengenai perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pertambangan tersebut masih dinantikan.

