GARDA BLORA NEWS, TANGERANG – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 di Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kondisi pekerjaan dilaporkan belum selesai dan diduga terbengkalai.
Pembangunan fasilitas tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.720.577.000 yang bersumber dari APBD Perubahan. Namun, hingga kini bangunan tersebut disebut belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik yang telah dialokasikan. Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, masyarakat tentu berharap pembangunan dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat secara nyata.
Persoalan proyek yang tidak kunjung rampung juga membuka sejumlah pertanyaan terkait proses pelaksanaannya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, pengawasan pekerjaan, realisasi fisik, hingga penggunaan dan pencairan anggaran.
Proyek Tercatat dalam RUP
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848, pembangunan GSG tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp1.720.577.000.
Dalam setiap proyek pemerintah, terdapat sejumlah tahapan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses pengadaan, kontrak kerja, penentuan jangka waktu pelaksanaan, hingga pengawasan progres pekerjaan.
Karena itu, apabila proyek tersebut benar belum selesai sebagaimana direncanakan, sejumlah informasi perlu dijelaskan kepada publik.
Di antaranya mengenai nilai kontrak yang telah disepakati, identitas penyedia jasa, progres fisik terakhir, jumlah anggaran yang telah dibayarkan, serta tindakan yang telah dilakukan pemerintah apabila terdapat keterlambatan atau kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian sanksi, denda keterlambatan, pemutusan kontrak maupun tindakan administratif lainnya juga menjadi bagian dari informasi yang patut diketahui masyarakat.
Hal tersebut bukan semata-mata bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Fungsi Pengawasan DTRB Dipertanyakan
Sorotan terhadap proyek tersebut turut mengarah kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pekerja di lapangan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, memenuhi standar kualitas, mencapai target progres serta sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku.
Apabila proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar mengalami hambatan hingga tidak kunjung selesai, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pengendalian pekerjaan dilakukan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Informasi mengenai kontrak, penyedia, jangka waktu pekerjaan, progres pembangunan dan realisasi pembayaran menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Seorang perwakilan organisasi pers yang ikut mengawal persoalan tersebut menyampaikan bahwa persoalan proyek pemerintah tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kendala teknis.
Menurutnya, apabila sebuah pembangunan dengan nilai miliaran rupiah tidak dapat diselesaikan, maka harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dan langkah pemerintah terhadap penyedia pekerjaan.
Bukan Sekadar Persoalan Bangunan
Persoalan proyek GSG tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan bangunan yang belum rampung.
Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut tata kelola anggaran daerah dan efektivitas penggunaan APBD.
Anggaran yang digunakan dalam pembangunan merupakan uang publik yang seharusnya menghasilkan fasilitas dan manfaat bagi masyarakat. Apabila pekerjaan tidak selesai sementara anggaran telah direalisasikan, maka diperlukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara pembayaran dengan hasil pekerjaan yang diterima.
Sorotan terhadap proyek ini juga muncul di tengah adanya pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan fisik lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Apabila ditemukan persoalan dalam sejumlah proyek, maka evaluasi terhadap sistem perencanaan, proses pemilihan penyedia, pengawasan pekerjaan dan mekanisme pembayaran perlu dilakukan secara menyeluruh.
Jangan sampai keberhasilan pemerintah hanya diukur dari besarnya penyerapan anggaran, sementara manfaat pembangunan tidak benar-benar dirasakan masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Pihak yang mengawal persoalan ini mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus tetap diproses berdasarkan fakta dan bukti.
Tidak tepat apabila suatu proyek langsung disimpulkan mengandung tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan yang objektif dan proses hukum sesuai ketentuan.
Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji secara profesional dan objektif berdasarkan dokumen, fakta serta alat bukti yang sah.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapatkan Penjelasan
Upaya untuk memperoleh penjelasan dari DTRB Kabupaten Tangerang disebut telah dilakukan oleh pihak yang mengawal persoalan tersebut.
Selain mengajukan konfirmasi melalui komunikasi langsung, surat permohonan klarifikasi secara resmi juga disebut telah disampaikan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 09.13 WIB.
Namun, Syamsul Bahri mengaku mendapati nomor WhatsApp miliknya diduga telah diblokir oleh salah seorang Kepala Bidang di lingkungan DTRB Kabupaten Tangerang.
Klaim tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan dari pihak DTRB.
Apakah pemblokiran benar terjadi, apa alasan di baliknya, serta bagaimana mekanisme komunikasi yang disediakan pemerintah untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Dalam proses jurnalistik, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi secara berimbang.
Konfirmasi memberikan kesempatan kepada pejabat maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi dan menggunakan hak jawab.
Sikap terbuka terhadap permintaan informasi juga menjadi bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika penggunaan anggaran publik sedang menjadi perhatian masyarakat.
GWI Siapkan Langkah Lanjutan
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), yang juga disebut sebagai Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan proyek tersebut.
Apabila tidak terdapat penjelasan yang terbuka dan berdasarkan hasil penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung dokumen maupun bukti, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau informasi kepada aparat penegak hukum maupun lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawalan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol sosial, selama dilakukan berdasarkan fakta, data dan ketentuan hukum.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan angka besar dalam dokumen APBD.
Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang benar-benar selesai, fasilitas yang dapat digunakan, serta penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketika proyek dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar belum juga memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya, maka pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran menjadi sulit dihindari.
Apakah anggaran daerah benar-benar telah menghasilkan pembangunan bagi masyarakat, ataukah keberhasilan hanya berhenti pada angka penyerapan anggaran?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang mengenai perkembangan pekerjaan, nilai kontrak, realisasi pembayaran, identitas penyedia maupun langkah yang telah ditempuh pemerintah terhadap proyek GSG tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada DTRB Kabupaten Tangerang maupun seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi.
Setiap perkembangan, keterangan maupun dokumen yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan.

