GARDA BLORA NEWS, BATANG – Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Unit I Satreskrim Polres Batang menuai sorotan.
Bukan hanya substansi perkara yang dipertanyakan, namun juga muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.
Perkara bernomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 bermula dari laporan F terhadap R terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025.
Namun di tengah proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa mekanisme pemeriksaan saksi tidak dijalankan sesuai aturan.
Kuasa hukum R menyampaikan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Jika benar ada saksi yang dipanggil tanpa prosedur resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut integritas proses hukum dan berpotensi mencederai asas due process of law,” tegas kuasa hukum R.
Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait apakah proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara independen dan objektif, atau justru ada indikasi pembentukan konstruksi perkara sejak awal.
Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait penggunaan BPKB kendaraan yang disebut ditebus oleh pelapor di ACC Finance Cabang Pekalongan.
Hal ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum, mulai dari status kendaraan yang sebelumnya masih dalam jaminan fidusia, kewenangan pelapor untuk menebus serta menggunakan BPKB, hingga hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang sempat menguasai kendaraan.
Kuasa hukum R menilai sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum, seluruh aspek perdata dan status pembiayaan leasing harus diperjelas.
“Jangan sampai perkara bisnis yang kompleks disederhanakan menjadi pidana tanpa kajian menyeluruh,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batang. Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan di lingkungan Polres Batang diawasi secara ketat oleh internal kepolisian maupun pengawas eksternal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pengondisian saksi tersebut.
Publik menanti klarifikasi dan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel. Sebab dalam setiap proses hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.

