GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi menetapkan PJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hewan berupa penendangan kucing yang terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, pada Minggu (25/1/2026).

Akibat perbuatannya, PJ terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli hingga gelar perkara.

“Penyidik sudah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menghadirkan dua saksi ahli, menyita barang bukti, sampai berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Wawan saat ditemui di Mapolres Blora, Jumat (13/2/2025).

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk, tangkapan layar dari akun media sosial terkait, serta tali (hermes) kucing.

Berdasarkan hasil penyidikan, PJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf A KUHP.

“Saudara PJ sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak kategori dua,” jelasnya.

AKBP Wawan menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Langkah berikutnya penyidik melengkapi berkas agar segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat, khususnya pecinta kucing, agar mempercayakan proses hukum kepada aparat. Polres Blora, kata dia, berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional,” tambah Kapolres.

Sebagai informasi, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. CLOW juga menyatakan menolak opsi restorative justice (RJ), mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!