GARDA BLORA NEWS, BLORA – Aksi pencurian mobil kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blora. Kali ini, korbannya adalah Wahyu Bella Prihantoro (35), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Bogorejo, Blora, yang kehilangan mobil niaga miliknya jenis Daihatsu Grand Max Pick Up warna silver metalik dengan nomor polisi K-8649-PE.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu dini hari, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan rumah seorang rekan korban yang berada di Jl. Sumodarsono No. 65, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.
Dalam laporannya kepada pihak Polres Blora pada Kamis (30/10/2025), Wahyu menceritakan bahwa mobilnya diparkir di depan rumah sekitar pukul 18.00 WIB usai beraktivitas.
Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Saya parkir mobil di depan rumah, kondisi sudah terkunci. Sekitar jam dua belas malam saya masih lihat dari dalam rumah, mobil masih ada. Tapi pagi harinya pas saya keluar, mobil sudah raib,” ungkap Wahyu saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polres Blora.
Wahyu mengaku sempat mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman yang berhasil diamankan, tampak seseorang mendekati mobil sekitar pukul 01.44 WIB dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari CCTV, kelihatan ada seseorang yang jalan mendekati mobil, terus nggak lama mobil langsung dibawa pergi. Saya langsung panik dan lapor ke polisi,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, Wahyu mengalami kerugian material sekitar Rp40 juta. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian yang telah merugikannya.
“Saya mohon kepada aparat kepolisian agar pelakunya bisa segera ditangkap. Mobil itu alat saya untuk bekerja, jadi sangat penting,” tambahnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Blora.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dengan Nomor STTLP/B/39/X/2025/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JAWA TENGAH, dan tengah mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap identitas pelaku.

