Bupati Blora Copot Plt Sekwan DPRD Usai Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Bupati Blora, Arief Rohman, mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora yang sebelumnya dipegang oleh Agus Listiyono.

Keputusan ini diambil menyusul pengakuan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Lebaran.

Menurut Arief, pergantian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Mulai hari ini Plt Sekwan kami ganti. Keputusan sudah saya tandatangani, dan posisi tersebut akan diisi oleh Asisten III,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Selain pencopotan jabatan, Pemkab Blora juga memberikan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Agus. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan aset negara.

Arief menegaskan, meskipun yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, penegakan disiplin tetap harus dilakukan.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf, tapi sebagai bentuk ketegasan, jabatan Plt tetap kami ganti,” tegasnya.

Diketahui, Agus sebelumnya mengakui menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk perjalanan pribadi ke luar daerah saat Lebaran. Ia menyebut, kendaraan tersebut dipakai untuk bersilaturahmi ke rumah orang tua di Kunduran, Blora, lalu dilanjutkan ke kediaman mertua di Sragen.

Perjalanan tersebut sempat terekam warga dan fotonya beredar luas di media sosial, sehingga memicu sorotan publik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.

Agus pun mengakui telah mengetahui adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pencegahan gratifikasi, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku kurang cermat dalam mematuhi ketentuan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas itu hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya integritas ASN, terutama dalam memanfaatkan fasilitas negara.

Aturan yang berlaku menegaskan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bukan kepentingan pribadi, terlebih pada momentum hari raya yang rawan pelanggaran etik.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!