GARDA BLORA NEWS, BLORA — Polemik dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, terus bergulir.
Proyek bernilai Rp30 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Jamak 2025–2026 itu kini bukan hanya disorot dari sisi teknis di lapangan, tetapi juga dari sisi tanggung jawab antarinstansi yang terkesan saling lempar.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Joglo Multi Ayu dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.
Pengawasan teknis dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT. Arss Baru KSO CV. Giri Nusa Konsultan, serta perencanaan oleh PT. Vastuditha Konsultan Teknik.

Sorotan publik menguat setelah sebelumnya muncul laporan warga yang melihat langsung pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) memadai.
Kondisi itu dinilai berisiko tinggi dan mencerminkan dugaan kelalaian penerapan standar K3 di proyek bernilai fantastis tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penegasan peran pengawasan dari pemerintah daerah, pernyataan Plt. Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Margo Yuwono, justru memunculkan kesan lepas tangan.
Dalam wawancara melalui WhatsApp pribadinya, Margo menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam aspek administratif dan sebagai penerima manfaat pembangunan pasar.
“Dinas dalam hal ini kooperatif mengenai administrasi pasar. Untuk K3 sudah ada persyaratan dalam dokumen lelang dan melalui pengawasan konsultan MK yang lebih membidangi terkait K3,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Saat ditanya soal peran dinas dalam memastikan keselamatan pekerja sejak tahap perencanaan, Margo kembali menegaskan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk K3, telah diatur oleh pihak lain.
“Dalam dokumen lelang sudah ada konsultan perencana, konsultan MK dan PPK Satker PUPR Jateng yang menyusun dokumen tersebut. Jadi dinas mewakili Pemda menerima manfaat atas pembangunan pasar tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, terkait koordinasi pengawasan K3, Dindagkop juga menyatakan bukan menjadi ranahnya.
“Karena pengguna anggaran berada di Kementerian PUPR Satker wilayah Jateng maka mereka yang berkoordinasi dengan instansi terkait masalah K3,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa hampir seluruh tanggung jawab teknis, termasuk pengawasan K3, diserahkan kepada pihak pusat, mulai dari PPK, konsultan MK hingga penyedia jasa.
Bahkan, ketika disinggung soal langkah yang akan diambil jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan kerja, Margo kembali menegaskan posisi dinas yang terbatas.
“Jika ada pelanggaran maka kembali ke pengguna anggaran, PPK, konsultan MK dan penyedia jasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dindagkop hanya bisa memberikan masukan, sementara proses penindakan akan mengikuti prosedur kontrak dan aturan K3 yang berlaku.
Sikap tersebut justru memicu pertanyaan publik: apakah pemerintah daerah benar-benar tidak memiliki peran strategis dalam memastikan keselamatan pekerja di wilayahnya sendiri?
Diberitakan Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Blora, Endro Budi Darmawan, juga menyatakan bahwa pengawasan K3 merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Pernyataan itu semakin memperkuat kesan adanya “rantai tanggung jawab” yang panjang, namun tanpa kejelasan siapa yang benar-benar turun mengawasi di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas proyek masih terus berjalan. Warga berharap polemik ini tidak berujung pada saling lempar kewenangan semata, melainkan diikuti tindakan nyata untuk memastikan keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas bukan sekadar formalitas dalam dokumen lelang.

