Advokat Sebut Korupsi DPRD Blora Tak Bisa Ditebus Meski Uang Dikembalikan

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber DPRD Kabupaten Blora tahun anggaran 2021 terus menuai sorotan tajam.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum juga menetapkan satu pun tersangka, meski perkara tersebut telah lama menjadi perhatian publik.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, kerugian negara dalam kasus tersebut dikabarkan telah dikembalikan.

Namun di sisi lain, proses hukum terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

Sorotan pun mengarah pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut uang rakyat tersebut. Desakan publik agar Kejari Blora segera mengambil langkah tegas semakin menguat.

Menanggapi polemik ini, advokat sekaligus kurator, Eka Bagus Setyawan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 4, ia menekankan bahwa pengembalian uang hanya merupakan bentuk itikad baik, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Ini yang perlu diluruskan. Banyak yang mengira kalau uang sudah dikembalikan, maka persoalan selesai. Padahal tidak demikian. Proses pidana tetap berjalan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).

Bagus menjelaskan, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tidak bisa hanya berdasarkan dugaan. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Jika itu belum terpenuhi, penyidik memang belum bisa menetapkan tersangka. Tapi bukan berarti kasusnya berhenti,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana tidak berkaitan langsung dengan proses penetapan tersangka. Dua hal tersebut berada dalam ranah hukum yang berbeda.

“Pengembalian uang adalah sikap kooperatif, tapi tidak menghapus pidana. Itu hanya bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, bukan menggugurkan perkara,” ujarnya.

Meski demikian, Bagus mengingatkan bahwa apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka.

“Kalau dua alat bukti sudah ada dan penyidik meyakini adanya tindak pidana, maka harus segera ditetapkan. Jangan sampai hukum terkesan ragu atau bahkan tumpul,” tegasnya.

Dengan situasi yang terus menggantung, publik kini menanti langkah konkret Kejari Blora. Apakah kasus ini akan segera menemukan titik terang dengan penetapan tersangka, atau justru berlarut tanpa kejelasan, menjadi pertanyaan besar yang terus bergulir di tengah masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!