Satresnarkoba Polres Blora Hentikan Aksi Pengedar, 6.897 Pil Daftar G Gagal Beredar

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

Terbaru, petugas berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pria berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal Juni 2026.

Laporan itu menyebut adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat Street yang melintas di kawasan perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan dalam kemasan plastik bening di bawah jok kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kembali,” ujar AKP Midiyono.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 6.897 butir obat golongan Daftar G dengan rincian 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Double L, 860 butir Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir pil Double Y.

Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh obat yang ditemukan merupakan miliknya.

Ia juga mengaku berencana menjual kembali obat-obatan tersebut kepada sejumlah pembeli di wilayah Kota Blora.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium forensik serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!