Merasa Dirugikan, Empat Santri Al-Anfas Sampaikan Klarifikasi ke Publik

GARDA BLORA NEWS, DEMAK – Polemik yang berkembang terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, terus menjadi perhatian publik.

Menyikapi berbagai informasi yang beredar, empat santri yang disebut-sebut dalam pemberitaan akhirnya memberikan penjelasan kepada media pada Selasa (9/6/2026).

Dengan meminta identitas mereka tidak dipublikasikan, keempat santri tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyatakan diri sebagai korban sebagaimana yang ramai diberitakan maupun diperbincangkan di media sosial.

Salah seorang santri mengungkapkan bahwa dirinya memang pernah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Namun, menurutnya, dalam proses tersebut tidak pernah ada pernyataan yang menyebut dirinya sebagai korban dari peristiwa yang tengah diselidiki.

“Kami hanya memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui. Karena itu kami terkejut ketika mengetahui nama kami dikaitkan sebagai korban dalam kasus yang ramai diberitakan,” ujarnya.

Mereka mengaku situasi tersebut menimbulkan tekanan tersendiri, baik bagi diri mereka maupun keluarga. Sejak isu tersebut mencuat ke publik, berbagai pertanyaan dan asumsi dari lingkungan sekitar mulai bermunculan sehingga membuat mereka merasa tidak nyaman.

Para santri berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.

Mereka juga meminta agar keterangan yang telah disampaikan tidak ditafsirkan melebihi fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap nama baik kami tetap dilindungi dan tidak menjadi korban dari berbagai spekulasi yang berkembang,” kata santri lainnya.

Di sisi lain, pendamping hukum Padepokan Al-Anfas, Sugiono, S.H., menyatakan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum sekaligus menjaga hak-hak mereka yang merasa dirugikan akibat informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang mereka alami.

Pihak padepokan menilai penyampaian klarifikasi dari para santri penting dilakukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi opini publik yang berpotensi memengaruhi penilaian sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih berada dalam proses aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baik pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menerima dan menghormati setiap hasil yang nantinya ditetapkan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!