Jangan Terkecoh Hasil Pencarian Internet, INDODAX Ungkap Modus Penipuan Terbaru

GARDA BLORA NEWS, JAKARTA – Ancaman kejahatan siber terus berkembang dan kini lebih banyak menyasar pengguna secara langsung dibandingkan sistem teknologi, Kamis (3/6/2026).

Berbagai modus penipuan digital seperti phishing, nomor layanan pelanggan palsu, situs tiruan, hingga tautan berbahaya semakin marak ditemukan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan Tiger Research, praktik social engineering menjadi faktor utama di balik kerugian akibat kejahatan siber pada industri Web3 selama kuartal pertama 2026.

Angkanya mencapai 74,7 persen dari total kasus yang terjadi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 64,3 persen.

Pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui korban agar memberikan akses akun maupun data pribadi secara sukarela.

Di Indonesia, ancaman serupa juga menunjukkan tren peningkatan. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sekitar 5,5 miliar serangan siber terjadi sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan rata-rata serangan yang terjadi pada periode 2020 hingga 2024.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan telah mencapai Rp9,1 triliun sejak 2024 hingga Januari 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, platform aset kripto INDODAX kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital, terutama yang mengatasnamakan layanan pelanggan resmi perusahaan.

CEO INDODAX, William Sutanto, menjelaskan bahwa pola kejahatan siber saat ini telah bergeser.

Jika sebelumnya pelaku lebih fokus menyerang sistem teknologi, kini mereka justru memanfaatkan kelengahan pengguna untuk mendapatkan akses terhadap akun maupun informasi penting.

“Saat ini pelaku tidak selalu berusaha menembus sistem yang rumit. Mereka lebih sering memanfaatkan kelemahan pengguna dengan berbagai cara agar korban menyerahkan kode OTP, data pribadi, atau akses akun melalui tautan dan nomor palsu,” ujar William.

Menurutnya, peningkatan literasi keamanan digital menjadi langkah penting yang harus diterapkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, khususnya ketika menggunakan layanan berbasis internet.

William juga menyoroti maraknya penyalahgunaan mesin pencari oleh pelaku kejahatan.

Tidak sedikit nomor layanan pelanggan palsu, situs tiruan, maupun tautan berbahaya yang sengaja dibuat menyerupai kanal resmi suatu perusahaan dan muncul dalam hasil pencarian internet.

“Banyak orang menganggap informasi yang muncul di mesin pencari pasti aman. Padahal, posisi teratas dalam pencarian tidak selalu menjamin keaslian suatu situs atau nomor kontak. Karena itu masyarakat perlu membiasakan diri untuk melakukan verifikasi sebelum menghubungi layanan tertentu,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, INDODAX mengimbau masyarakat untuk menerapkan beberapa kebiasaan sederhana, seperti memastikan alamat situs yang dikunjungi berasal dari domain resmi, tidak langsung mempercayai nomor telepon atau tautan yang ditemukan melalui mesin pencari, serta memanfaatkan layanan bantuan resmi yang tersedia di aplikasi maupun situs perusahaan.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, INDODAX juga menyediakan berbagai kanal layanan resmi yang beroperasi selama 24 jam, mulai dari email, Live Chat Help Center, call center, hingga akun media sosial resmi perusahaan.

Fasilitas tersebut disiapkan agar pengguna memperoleh informasi yang valid dan terhindar dari praktik penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan digital dengan mencatut nama INDODAX disarankan segera melakukan verifikasi melalui Live Chat Help Center pada situs resmi perusahaan atau menghubungi layanan pelanggan resmi di nomor (021) 5065 8888. Bagi pengguna layanan prioritas, tersedia nomor khusus (021) 5036 8888.

Pihak INDODAX menegaskan bahwa kewaspadaan dan kebiasaan melakukan verifikasi melalui kanal resmi menjadi salah satu langkah paling efektif untuk melindungi aset digital maupun data pribadi di tengah semakin kompleksnya ancaman siber saat ini.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!