GARDA BLORA NEWS, BLORA – Sosialisasi program bantuan pengembangan tebu dari pemerintah pusat untuk petani digelar di Balai Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Senin (16/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Ngaliman, kepala desa, perangkat desa, serta kelompok tani setempat.

Dalam pemaparannya, Ngaliman menjelaskan bantuan tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk pengembangan tebu seluas 1.085 hektare di Kabupaten Blora pada tahun 2025.
Menurutnya, bantuan itu merupakan usulan dari kelompok tani dan seluruh anggaran yang diberikan pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening kelompok tani tanpa melalui dinas.
“Bantuan ini dari pusat melalui Kementerian Pertanian untuk 1.085 hektare di Blora. Dana langsung masuk ke rekening kelompok tani, tidak melalui dinas,” tegas Ngaliman.
Ia juga menegaskan terkait upah Hari Orang Kerja (HOK) bagi petani yang ditetapkan sebesar Rp90.000 per hari dan dipastikan tidak ada potongan apa pun.
“HOK per hari Rp90.000 dan tidak ada potongan sama sekali. Bantuan ini gratis untuk petani,” katanya.
Namun dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan dari peserta terkait potensi penyalahgunaan bantuan, terutama jika bantuan tersebut justru diperjualbelikan oleh oknum pengurus kelompok tani.
Menanggapi hal itu, Ngaliman menegaskan bantuan tersebut tidak boleh dijual dalam bentuk apa pun.
“Bantuan ini tidak boleh diperjualbelikan. Kalau ditemukan seperti itu harus dilakukan pembinaan dan diluruskan supaya tidak sampai dijual,” ujarnya.
DP4, lanjutnya, juga meminta penerima bantuan membuat surat pernyataan tertulis bahwa bantuan tersebut tidak boleh dijual.
“Kita juga membuat surat pernyataan tertulis bahwa bantuan itu tidak boleh dijual,” imbuhnya.
Namun saat disinggung terkait sanksi tegas jika pelanggaran benar-benar terjadi, Ngaliman menyatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai prosedur.
“Kita hanya melakukan sesuai SOP dan jangan sampai hal seperti ini terjadi. Kalau sampai terjadi, berarti urusannya sudah bukan ke kita,” jawabnya.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Salah satu warga berinisial P menilai pengawasan pemerintah terhadap bantuan pertanian selama ini masih lemah.
“Bantuan negara itu seharusnya benar-benar sampai ke petani, bukan malah jadi bahan permainan oknum. Kalau hanya pembinaan tanpa sanksi tegas, ya rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga menilai pemerintah daerah harus lebih serius mengawal program bantuan dari pusat agar tidak berhenti hanya di atas kertas atau dimanfaatkan pihak tertentu.
“Petani ini butuh bantuan nyata, bukan sekadar sosialisasi. Kalau memang ada yang berani menjual bantuan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai bantuan negara malah berubah jadi ‘dagangan’ oknum kelompok tani,” ujarnya dengan nada keras.
Menurutnya, koordinasi antara dinas, pemerintah desa, dan kelompok tani harus diperkuat agar setiap bantuan yang masuk benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau pengawasannya lemah, ya yang dirugikan petani kecil. Bantuan dari negara itu uang rakyat, jadi harus benar-benar dijaga dan diawasi,” pungkasnya.

