Belum Genap Sehari, Resmob Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Todanan

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan, diamankan sebagai terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Korban dalam peristiwa ini adalah UA (23), warga Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat orang tua korban tiba di rumah usai membeli onderdil mesin diesel menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hijau hitam. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di ruang tamu dalam keadaan terkunci.

Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, seluruh penghuni rumah berangkat bekerja setelah memastikan pintu rumah telah terkunci. Namun, kunci cadangan rumah diketahui disimpan di bawah cangkul yang berada di samping pintu depan.

Saat korban bersama orang tuanya kembali ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Diduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berkat hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan M tanpa perlawanan. Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga menemukan kembali sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan Unit Reskrim Polsek Todanan dalam merespons laporan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Shiny Gold, uang tunai sebesar Rp227.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, dua buah kunci sepeda motor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, S.H., mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Ia mengimbau agar warga tidak meletakkan kunci cadangan di lokasi yang mudah diketahui orang lain dan selalu memastikan seluruh pintu maupun akses masuk rumah telah terkunci sebelum ditinggalkan.

“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan rumah dalam keadaan aman dan hindari menyimpan kunci cadangan di lokasi yang mudah ditebak,” tegas AKP Zaenul Arifin.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!