GARDA BLORA NEWS, BLORA — Kasus jatuhnya lift barang di proyek pembangunan Gedung Lima Lantai RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja pada Senin, 18 Februari 2025, kembali menuai sorotan tajam.

Bukan hanya karena tragedinya yang memilukan, tetapi juga karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan, hanya dua bulan penjara, dan penetapan tersangka yang cuma satu orang.
Praktisi hukum sekaligus Komisi Pengawas Daerah (KOMWASDA) Peradi Kabupaten Blora, Sucipto, S.H., angkat bicara tegas menyoroti kejanggalan proses hukum tersebut.
Ia menyebut penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
“Hukum kita ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Orang yang tidak kebagian apa-apa ya pasti menilai dengan keadilan dan kebenaran kalau itu aneh dan janggal. Tapi kalau sudah kebagian, ya pasti bilang tuntutan seperti itu bagus,” ujarnya, (30/10/2025).
Sucipto menilai, jika aparat penegak hukum benar-benar berpijak pada nilai keadilan sejati, seperti halnya Umar bin Khattab atau wali ulama yang tidak tergoda uang dan jabatan, maka tuntutan semacam ini tidak akan pernah terjadi.
“Kalau penegak hukumnya seperti Umar bin Khattab, pasti adil dan tak butuh uang. Tapi kalau masih manusia biasa yang bisa tergoda, ya beginilah hasilnya. tuntutan yang salah bisa dianggap bagus,” tambahnya.
Menurutnya, sangat janggal apabila dalam kasus sebesar ini hanya ada satu tersangka.
Padahal, berdasarkan logika hukum dan fakta lapangan, tanggung jawab mestinya melibatkan lebih dari satu pihak, terutama yang berperan dalam aspek keselamatan kerja dan pengawasan proyek.
“Yang seharusnya tersangka lebih dari satu, tapi cuma dimasukkan satu. Yang ancamannya bisa lima tahun, malah cuma dituntut dua bulan. Buat yang kebagian atau membela perkara itu, tentu dibilang bagus. Tapi bagi yang berpijak pada kebenaran, jelas aneh dan tak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Sucipto menyebut tuntutan itu bukan hanya janggal, tetapi juga “tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran masyarakat.” Ia menilai, kasus ini menjadi cermin buram wajah penegakan hukum di daerah, di mana hukum sering kali kehilangan ketajamannya saat berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan.
“Keadilan itu bukan untuk yang kebagian, tapi untuk kebenaran. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka korban dan masyarakat kecil akan terus jadi pihak yang kalah,” tutup Sucipto.
Kasus RS PKU Muhammadiyah Blora kini menjadi simbol baru betapa mahalnya mencari keadilan di negeri sendiri, di mana nyawa lima pekerja hanya ‘dibayar’ dengan tuntutan dua bulan penjara dan satu nama tersangka.

