Tiga Kasus Dindagkop-UKM Blora Dilaporkan, Penyelidikan Terus Berlanjut

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Seorang warga Blora berinisial AJ resmi melaporkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga kasus berbeda.

“Betul, saya melaporkan Dindagkop-UKM Kabupaten Blora terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Saya sebagai masyarakat telah melaporkan tiga kasus sekaligus. Semoga langkah ini menjadi awal kemajuan Blora ke depan,” ujar AJ, Rabu (16/7/2025).

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor:

  1. STTLP / 181 / VII / 2025 / JATENG / RES BLORA
  2. STTLP / 182 / VII / 2025 / JATENG / RES BLORA
  3. STTLP / 183 / VII / 2025 / JATENG / RES BLORA

Pada Senin (13/10/2025), media Garda Blora News melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan tiga laporan tersebut.

Pertanyaan publik pun mengemuka mengenai sejauh mana penanganan kasus dan transparansi informasinya.

Kanit 2 Tipikor Satreskrim Polres Blora, Ipda Muhammad Alfaritsyah Iwan Putra, membenarkan bahwa ketiga perkara itu masih terus berjalan.

“Ketiganya tetap berlanjut. Tadi pagi juga kami baru mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” ujarnya, Senin (13/10/2025)

Saat ditanya mengenai perbedaan situasi antara ramainya pemberitaan di awal dengan kondisi terkini yang terkesan senyap, Ipda Farits menjelaskan bahwa tidak semua proses penyelidikan dapat dibuka ke publik.

“Di Reskrim, ada hal-hal yang boleh dipublikasikan dan ada yang tidak. Tidak semuanya bisa kami umumkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Blora untuk menindaklanjuti setiap tahapan pemeriksaan.

“Kasus ini akan tetap berlanjut. Kami tidak bisa menghentikan prosesnya,” tegasnya.

Dengan demikian, kasus dugaan jual beli kios Pasar Sidomakmur, E-Parkir, dan pungutan Hari Koperasi dipastikan masih dalam proses penyelidikan aktif di bawah pengawasan Unit Tipikor Polres Blora.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!