GARDA BLORA NEWS, BLORA – Rencana kegiatan penambangan batu gamping di kawasan karst Pegunungan Kendeng, tepatnya di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Forum Warga Peduli Pegunungan Kendeng melayangkan aduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak menerbitkan izin usaha pertambangan di kawasan tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah menertibkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah itu.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor LGMB27029292 dan telah diteruskan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Laporan itu dinyatakan diterima pada 10 Maret 2026.
Melalui surat bernomor 01/FWPPK/III/2026, forum warga menilai Pegunungan Kendeng merupakan bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai kawasan resapan serta penyimpan air tanah.
Berbagai penelitian menyebutkan kawasan karst memiliki sistem hidrologi yang kompleks, seperti gua, sungai bawah tanah, hingga mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, terutama untuk kebutuhan pertanian di wilayah sekitar Kendeng.
Forum warga khawatir penambangan batu gamping secara besar-besaran dapat merusak sistem hidrologi tersebut.
“Jika penambangan batu gamping dilakukan secara masif, maka berpotensi merusak sistem hidrologi karst, menghilangkan fungsi resapan air, serta memicu krisis air bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam surat aduan forum warga.
Selain potensi kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi.
Sebagian besar masyarakat di kawasan Kendeng menggantungkan hidup pada sektor pertanian yang sangat bergantung pada ketersediaan air.
Kerusakan kawasan karst dinilai dapat mengancam keberlanjutan pertanian, menghilangkan mata pencaharian petani, hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Forum tersebut juga merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang berencana melakukan penambangan menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan dan kini memasuki tahap eksplorasi.
Perwakilan CV Bukit Batu Mulia, Raman, mengatakan pihaknya telah melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan izin usaha pertambangan.
“Untuk OPD terkait jangan terkecoh dengan adanya laporan tersebut. Lapor Gub itu seharusnya juga disertai berkas-berkas yang lengkap, misalnya bukti kajian ilmiah seperti KLHS dan dasar hukum yang jelas,” ujar Raman, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai kegiatan usaha tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka peluang kerja bagi warga lokal.
“Dari usaha ini juga bisa menunjang ekonomi masyarakat dan tenaga kerja lokal. Jasa angkut juga bisa berjalan karena di Jurangjero banyak dump truk,” katanya.
Raman juga mengklaim selama ini tidak ada penolakan dari warga setempat. Ia menyebut sosialisasi yang digelar pada 9 Februari 2026 mendapat dukungan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa.
“Pertemuan dengan warga Jurangjero selama ini tidak ada masalah. Saat sosialisasi juga didukung Forkopimcam dan kepala desa,” jelasnya.
Terkait proses perizinan, ia menyebut pengajuan IUP eksplorasi saat ini tinggal menunggu penerbitan dari pemerintah provinsi setelah seluruh dokumen diunggah melalui sistem perizinan daring.
“Sekarang sudah di tahap IUP eksplorasi, tinggal terbit saja. Dokumen UKL-UPL eksplorasi juga sudah kami ajukan ke DLH Kabupaten dan diunggah ke sistem DPMPTSP Provinsi,” ujarnya.
(Rival)

