GARDA BLORA NEWS, BLORA – Penanganan kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora memasuki tahap baru. Berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, membenarkan bahwa hasil penyidikan terhadap tiga tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ini (kasus ledakan sumur minyak ilegal) sudah P21. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka sama barang bukti ke kejaksaan (dari Polres Blora),” terang Hendi, Rabu (11/03/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, mengapresiasi proses hukum yang berjalan atas peristiwa ledakan sumur minyak di wilayahnya.

Ia menegaskan pihak desa menghormati seluruh proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Yang terpenting keluarga korban telah mendapatkan bantuan yang cukup meringankan,” katanya.

Menurut Iwan, berbagai bantuan telah diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian, baik dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

“Pemerintah Desa Gandu telah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Pemdes juga membangun rumah baru bagi keluarga Sukrin dengan ukuran 9 x 8,5 meter,” terangnya.

Selain itu, bantuan dari pemerintah daerah juga mencakup dukungan lain seperti pemberian beasiswa bagi anak-anak korban.

Iwan mengaku dirinya telah bertemu langsung dengan pihak keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut dengan lapang dada dan tidak akan menuntut pihak mana pun.

“Alhamdulillah keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas dan tidak menuntut apa pun,” ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga tersangka terkait ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu.

Ketiganya yakni SPR (46) warga Kecamatan Bogorejo yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus penggagas pengeboran, ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) yang bertindak sebagai pelaksana pengeboran.

Kapolres Blora, AKBP Wawan, menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangka menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum hingga tangki penampungan minyak mentah.

“Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp170 juta,” jelas AKBP Wawan.

Ia juga menjelaskan kronologi awal kejadian. Ledakan terjadi setelah minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api dengan cepat menyambar lokasi pengeboran ilegal tersebut.

“Api merembet ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban,” tambah AKBP Wawan.

Peristiwa tragis itu mengakibatkan lima orang warga meninggal dunia akibat luka bakar serius. Korban meninggal dunia yakni Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian. Sementara Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.

Meski demikian, Polres Blora menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!