GARDA BLORA NEWS, KOLAKA – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menyoroti kinerja penyidik Polres Kolaka terkait penanganan sejumlah laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, pada Kamis (2/7/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta profesionalisme aparat dalam menangani setiap laporan yang diterima.
Ketua FIM Sultra, Andi Rifal Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pada Senin (4/5/2026).
Selanjutnya, pada Jumat (26/6/2026), FIM Sultra kembali melaporkan dugaan penggelapan dana jabatan yang melibatkan PT Kartika Cipta Indonesia.
Namun, menurutnya, kedua laporan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian mengenai proses penanganannya.
Selain menyoroti lambatnya perkembangan perkara, FIM Sultra juga mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang telah diajukan.
Menurut mereka, penyampaian SP2HP merupakan bagian dari hak pelapor untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Supremasi hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat,” ujar Andi Rifal Adriansyah dalam keterangannya.
FIM Sultra meminta Polres Kolaka segera memberikan penjelasan terkait perkembangan kedua laporan tersebut serta memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, FIM Sultra menyatakan akan terus mengawal proses tersebut.
Apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan mengenai penanganan perkara, mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka terkait tanggapan atas pernyataan dan desakan yang disampaikan oleh FIM Sultra.

