GARDA BLORA NEWS, WAJO – Perselisihan terkait transaksi jual beli tanah mencuat di Kabupaten Wajo. Seorang warga, H. Ansar Alwi, mengaku mengalami kerugian setelah lahan yang sedang dalam proses pembelian olehnya diduga kembali ditawarkan kepada pihak lain, Sabtu (4/7/2026).
Menurut H. Ansar Alwi, dirinya telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta kepada penjual. Selain itu, ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya untuk melakukan penimbunan pada lahan sebagai bentuk keseriusannya dalam proses pembelian.
Permasalahan tersebut bermula dari penandatanganan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 18 September 2023 di Kabupaten Wajo. Dalam dokumen tersebut, Irfan Barata bertindak sebagai pihak penjual berdasarkan kuasa dari anggota keluarganya, yakni Kalsum dan Fadhil Kasim.
Objek transaksi berupa sebidang tanah seluas 797 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00279/Watalipue yang berlokasi di Kelurahan Watalipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sementara itu, H. Ansar Alwi tercatat sebagai pihak pembeli.
Saat hendak menyelesaikan pelunasan, H. Ansar mengaku memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga memiliki persoalan hukum. Atas informasi tersebut, ia meminta penjual untuk hadir bersama di hadapan Notaris Erin Daryansyah Ardi, S.H., M.Kn., guna memberikan kepastian mengenai status lahan sekaligus menyelesaikan proses transaksi.
Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia justru menemukan sebuah baliho yang dipasang di lokasi tanah dengan tulisan yang menawarkan kembali lahan tersebut untuk dijual. Dalam baliho itu juga tercantum keterangan bahwa tanah “tidak dalam sengketa”, memiliki Sertifikat Hak Milik, dan dijual tanpa perantara.
Keberadaan baliho tersebut membuat H. Ansar mempertanyakan komitmen penjual terhadap perjanjian yang telah dibuat. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan dirinya, mengingat dana yang telah diserahkan serta biaya penimbunan yang telah dikeluarkan.
“Uang muka sebesar Rp100 juta sudah saya bayarkan dan lahan juga sudah saya timbun. Ketika saya mengajak penjual menyelesaikan persoalan ini di hadapan notaris, tidak ada respons. Sekarang justru tanah itu dipasarkan kembali. Saya merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” ujar H. Ansar Alwi kepada wartawan.
Ia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai sebagai pengingat agar setiap transaksi jual beli tanah dilakukan secara cermat, termasuk memastikan status hukum objek yang diperjualbelikan sebelum melakukan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Irfan Barata belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp ke nomor yang tertera pada baliho belum memperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima, sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.

