GARDA BLORA NEWS, SERANG — Bantahan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terkait dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Kecamatan Anyar belum sepenuhnya meredakan perhatian publik.
Pada Minggu (30/8/2026), Disdukcapil Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan KTP, diberikan secara gratis. Pihak Disdukcapil juga menilai pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan Media Kabar Bahri mengenai dugaan pungutan tersebut berpotensi membentuk opini publik dan dinilai mengarah pada fitnah.
Namun, bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru setelah sejumlah warga memberikan tanggapan melalui media sosial.
Sebelum pemberitaan dipublikasikan, tim Media Kabar Bahri mengaku telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan pungutan saat mengurus KTP melalui pelayanan UPT Capil Anyar.
Informasi tersebut kemudian disajikan sebagai laporan berdasarkan keluhan masyarakat dan bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar yang terbukti secara hukum.
Setelah berita tersebut dipublikasikan, sejumlah komentar masyarakat muncul di platform media sosial. Beberapa warga menyampaikan pengalaman dan keluhan terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk adanya dugaan biaya yang diminta dalam proses pengurusan dokumen.
Berbagai komentar tersebut tentu belum dapat dijadikan sebagai bukti hukum atas terjadinya pungli. Meski demikian, munculnya keluhan serupa dari masyarakat juga menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian dan tidak serta-merta dapat dikesampingkan.
Publik kemudian mempertanyakan, apabila seluruh pelayanan benar-benar gratis dan tidak pernah terjadi pungutan di lapangan, mengapa keluhan dengan persoalan serupa masih terus disampaikan oleh masyarakat?
Bantahan merupakan hak setiap institusi maupun pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Namun, untuk menjawab keresahan masyarakat, bantahan idealnya juga diikuti dengan langkah konkret, seperti pemeriksaan internal, evaluasi pelayanan, serta keterbukaan terhadap hasil penanganan pengaduan.
Perlindungan Narasumber dalam Kerja Jurnalistik
Mengenai permintaan untuk membuka identitas narasumber, terdapat ketentuan yang memberikan perlindungan kepada wartawan terhadap sumber informasi tertentu.
Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai Hak Tolak, yaitu hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan demi keamanan sumber dan kepentingan publik.
Dengan demikian, permintaan untuk membuka identitas narasumber tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kerahasiaan sumber merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kerja jurnalistik, selama dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Kabar Bahri juga menyatakan bahwa sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala UPT Capil Anyar.
Apabila pihak UPT Capil Anyar membantah adanya pungutan, maka bantahan tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu disampaikan kepada publik. Dalam kerja jurnalistik, media memiliki kewajiban melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab.
Pers tidak bertugas menentukan secara sepihak siapa yang benar dan siapa yang salah. Media berkewajiban mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, serta menyampaikan berbagai keterangan yang relevan kepada masyarakat.
Bantahan Perlu Diikuti Pembuktian
Tuduhan bahwa sebuah pemberitaan menggiring opini atau mengandung fitnah merupakan persoalan serius. Apabila Disdukcapil Kabupaten Serang menilai terdapat informasi yang tidak tepat dalam pemberitaan, mekanisme hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers tetap terbuka.
Namun, persoalan yang berkembang tidak seharusnya berhenti hanya pada perdebatan antara pemerintah dan media.
Substansi utama yang perlu dijawab adalah keluhan yang disampaikan masyarakat.
Apabila Disdukcapil memastikan tidak terdapat pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pelayanan tersebut dilakukan.
Apakah tersedia saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat? Apakah setiap laporan warga ditindaklanjuti? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas pelayanan? Dan apabila pemeriksaan dilakukan, apakah hasilnya dapat diketahui publik?
Pelayanan publik tidak cukup hanya dinyatakan gratis secara administratif. Dalam pelaksanaannya, pelayanan tersebut juga harus benar-benar mudah diakses, terbuka, bebas dari pungutan tidak resmi, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan bantahan pemerintah atau pemberitaan media.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat.
Jika pelayanan di UPT Capil Anyar benar-benar berjalan bersih dan sesuai ketentuan, pemeriksaan yang transparan dapat menjadi kesempatan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah yang dilakukan untuk menindak dan memperbaiki persoalan tersebut.
Media Kabar Bahri tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait berbagai respons, komentar, dan pengaduan masyarakat yang muncul setelah pemberitaan sebelumnya dipublikasikan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bantahan. Masyarakat membutuhkan jawaban dan kepastian.

