Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto: Jangan Abaikan Hak Kesehatan 11 Juta Rakyat

GARDA BLORA NEWS, JAKARTA – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, agar reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan selama masa transisi tiga bulan. Namun menurut Edy, kesepakatan rapat belum cukup kuat apabila belum dituangkan dalam aturan resmi.

“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Edy mengingatkan, tanpa surat resmi yang menyatakan pengaktifan kembali, rumah sakit bisa mengalami kendala dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan.

Kondisi ini dinilai dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap melayani masyarakat.

“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif. Maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” tegasnya.

Ia menekankan masa transisi harus mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang.

Pemerintah diminta memastikan layanan kesehatan tetap berjalan dengan pembiayaan dari negara.

“Selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” tandas Edy.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan peserta PBI yang dinonaktifkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan dari pusat.

Menurut Menkes, reaktivasi dilakukan sambil menunggu proses pemutakhiran dan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran.

Masyarakat disebut tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri. Pemerintah juga memastikan biaya layanan kesehatan tetap dijamin BPJS Kesehatan selama masa reaktivasi.

Meski demikian, jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir dan diperkirakan berkisar 110.000 hingga 120.000 orang.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pihaknya memprioritaskan percepatan reaktivasi bagi peserta dengan penyakit berat atau katastropik.

Situasi ini pun memunculkan perhatian publik, mengingat jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.

DPR berharap regulasi segera diperjelas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, serta hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan tetap terlindungi.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!