GARDA BLORA NEWS, BATANG — Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, menjadi perhatian publik di Kabupaten Batang.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Kasus ini mencuat setelah tim dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID menangani sengketa hukum yang melibatkan PT IMI.
Dalam proses pendampingan terhadap klien mereka, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, tim kuasa hukum mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen kependudukan milik Shoraya.
Menurut pihak pelapor, terdapat indikasi bahwa Shoraya memiliki dua NIK yang sama-sama aktif. Salah satu data kependudukan tersebut mencantumkan nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung.
Nama Budhi Santoso menjadi sorotan karena yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang.
Sementara Puji Utami merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai guru di SMP Negeri 8 Batang.
Pelapor juga menyebut bahwa Shoraya pernah tinggal di kediaman Budhi Santoso dan Puji Utami saat masih bersekolah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses.
Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM, Tati Gondo Wartono, menyatakan bahwa laporan yang diterima sejak 24 Juni 2026 telah masuk dalam tahap pemeriksaan.
Karena pihak yang disebut dalam laporan merupakan pejabat struktural eselon II, mekanisme pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Pihak pelapor menegaskan bahwa tujuan pelaporan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan meminta adanya penelusuran yang transparan terhadap dugaan kejanggalan data kependudukan tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah adanya dugaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami menyerahkan seluruh temuan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku,” ujar Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang.
Proses tersebut dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas administrasi kependudukan maupun disiplin aparatur sipil negara.

