Rapat Dugaan Pencemaran di Desa Trengguli Belum Berbuah Kesepakatan, SPPG Pilih Menunggu Hasil Uji Laboratorium

GARDA BLORA NEWS, DEMAK – Pertemuan yang membahas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, belum menghasilkan keputusan yang dapat mengakhiri keluhan warga.

Dalam rapat yang berlangsung di Balai Desa Trengguli pada Senin (3/8/2026), seluruh pihak masih mempertahankan sikap masing-masing sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Forum tersebut dihadiri oleh unsur Koramil, Polsek, Penjabat Kepala Desa Trengguli M. Imam Sujoko, perwakilan SPPG Yayasan Alchalimi Bambang Budianto, penasihat hukum warga, serta masyarakat yang terdampak.

Dalam kesempatan itu, Bambang Budianto selaku perwakilan SPPG Yayasan Alchalimi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan karena masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan selesai dalam kurun waktu sekitar dua pekan dan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar dua minggu,” ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum warga, Nizar Alqodari, S.H., menilai proses penyelesaian persoalan berjalan terlalu lambat.

Ia menyebut dugaan pencemaran lingkungan seharusnya mendapat penanganan lebih cepat mengingat dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Nizar, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki instansi tersebut.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Sudaryono, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang terdampak.

Setelah rapat berakhir, sejumlah awak media berupaya meminta keterangan resmi dari pihak SPPG Yayasan Alchalimi terkait hasil pertemuan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan. Namun hingga kegiatan selesai, tidak ada pernyataan yang diberikan kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan jurnalis di lokasi, awak media juga sempat diminta menghapus dokumentasi peliputan.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak SPPG Yayasan Alchalimi mengenai alasan permintaan tersebut.

Sementara itu, warga yang mengikuti jalannya rapat mengaku belum puas karena belum ada solusi konkret atas dugaan pencemaran air sumur yang mereka keluhkan. Mereka berharap hasil uji laboratorium dapat segera diterbitkan sehingga pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mengambil langkah yang jelas dan terukur.

Informasi dalam pemberitaan ini memuat dugaan serta keterangan yang disampaikan para pihak dalam rapat.

Pihak SPPG Yayasan Alchalimi tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila di kemudian hari memberikan pernyataan resmi.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!