Kecelakaan di Blora Tembus 332 Kasus, Kurang Konsentrasi dan Mengantuk Jadi Pemicu

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Blora sepanjang Januari hingga Juni 2026 masih tergolong tinggi.

Dari hasil evaluasi Satlantas Polres Blora, sebagian besar peristiwa tersebut dipicu oleh faktor manusia, terutama pengendara yang kurang waspada, kehilangan fokus, hingga tetap memaksakan diri berkendara saat mengantuk.

Berdasarkan data Satlantas Polres Blora, selama enam bulan pertama tahun ini tercatat 332 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blora.

Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia, sementara 394 orang mengalami luka ringan. Adapun kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp205,3 juta.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya, mengatakan tingginya angka kecelakaan menjadi perhatian serius karena insiden di jalan raya masih terjadi hampir setiap hari.

“Selama Januari sampai Juni 2026 ada 332 kecelakaan lalu lintas,” ujar Bayu kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap berbagai kejadian menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan berawal dari kelalaian pengendara sendiri.

“Faktor penyebab paling banyak karena kurang hati-hati, kurang konsentrasi, dan kurang istirahat atau mengantuk saat berkendara,” jelasnya.

Menurut Bayu, banyak pengendara yang belum memperhatikan kesiapan fisik sebelum melakukan perjalanan.

Padahal, kondisi tubuh yang prima menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan di jalan.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak memaksakan diri mengemudi apabila sedang kelelahan atau mengantuk. Selain kondisi pengemudi, kendaraan juga harus dipastikan dalam keadaan layak digunakan.

“Sebelum berkendara harus siap diri, sehat jasmani dan rohani,” katanya.

Ia mengingatkan agar pengendara memeriksa fungsi rem, tekanan angin ban, lampu utama, lampu rem, hingga lampu sein sebelum berangkat.

“Cek rem, tekanan ban, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein,” tambahnya.

Satlantas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengenakan helm berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat mengemudi.

“Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” tegas Bayu.

Sementara itu, dari hasil pemetaan kepolisian, hanya terdapat satu kawasan yang masuk kategori black spot atau titik rawan kecelakaan di Kabupaten Blora, yakni di Jalan Raya Blora–Cepu, tepatnya di depan PT Pentawira, Kecamatan Jiken.

“Black spot di Blora satu titik, tepatnya di depan PT Pentawira,” ujarnya.

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa kecelakaan tidak hanya berpotensi terjadi di lokasi tersebut. Selama pengguna jalan mengabaikan aturan lalu lintas maupun kehilangan konsentrasi, risiko kecelakaan tetap dapat terjadi di ruas jalan mana pun.

Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Blora terus menggencarkan edukasi melalui pemasangan banner dan billboard keselamatan, serta penyuluhan safety riding di sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, pondok pesantren, hingga kawasan industri.

Melalui langkah preventif tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan di Kabupaten Blora dapat ditekan.

Sebab, keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada disiplin dan kepatuhan setiap pengguna jalan.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!