GARDA BLORA NEWS, BLORA – Pelaksanaan proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan By Pass Cepu, RT 08/RW 15, Kelurahan Balun, Kabupaten Blora, menuai sorotan dari masyarakat.
Warga mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan hasil musyawarah yang sebelumnya dilakukan bersama pemerintah, sekaligus menyoroti mekanisme penugasan petugas pengatur lalu lintas (plekman) yang dinilai belum transparan.
Di lokasi tersebut terdapat dua paket pekerjaan yang dibiayai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan papan informasi proyek, paket pertama merupakan pekerjaan penggantian Gorong-gorong Balun 3 pada ruas Singget–Doplang–Cepu KM Smg 152+250 dengan nilai kontrak Rp195.062.000 sesuai Kontrak Nomor 000.3.2/1092 tertanggal 23 Juli 2026.
Sementara itu, paket kedua berupa pembangunan talut pada ruas Todanan–Ngawen dan Singget–Doplang–Cepu dengan nilai kontrak Rp397.199.000 berdasarkan Kontrak Nomor 000.3.2/1091 yang juga ditandatangani pada 23 Juli 2026.
Tokoh masyarakat Balun, Narto, menilai pelaksanaan proyek gorong-gorong tidak sejalan dengan hasil kesepakatan yang pernah dibahas dalam musyawarah di Balai Kelurahan Balun.
Menurutnya, saat itu disepakati gorong-gorong akan dipasang di bawah jaringan pipa PDAM agar aliran air dapat berjalan lebih optimal.

“Kalau tetap dikerjakan seperti sekarang, kami khawatir persoalan banjir tidak akan selesai. Diameter gorong-gorong memang diperbesar, tetapi aliran air tetap terhambat pipa sehingga yang berfungsi hanya sekitar setengah penampangnya. Dampaknya bisa saja sama seperti kondisi sebelumnya,” ujar Narto, Senin (3/8/2026).
Selain mempersoalkan aspek teknis pembangunan, warga juga mempertanyakan sistem penugasan petugas pengatur lalu lintas atau plekman yang berjaga selama proyek berlangsung di jalur nasional yang dikenal memiliki arus kendaraan cukup padat.
Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyebut pengamanan lalu lintas dilakukan oleh empat orang petugas, masing-masing dua orang pada siang hari dan dua orang pada malam hari yang ditempatkan di sisi utara dan selatan lokasi pekerjaan.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Suparji selaku koordinator plekman. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan di lapangan jauh lebih besar karena tingginya volume kendaraan yang melintas.
“Total ada 12 orang yang bertugas. Mereka dibagi menjadi tiga shift, masing-masing delapan jam dengan empat petugas setiap shift. Kami berharap ada kejelasan dari pihak kontraktor mengenai sistem kerja dan besaran kontribusinya.
Kalau acuannya hanya dua orang siang dan dua orang malam, lalu satu minggu hanya diberikan Rp500 ribu, tentu itu harus dibagi empat orang. Padahal petugas yang bekerja di lapangan jumlahnya jauh lebih banyak,” jelas Suparji.
Perbedaan informasi mengenai jumlah petugas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan lalu lintas yang diterapkan selama proyek berlangsung, termasuk dasar penentuan jumlah personel maupun skema pembiayaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan hasil musyawarah warga, serta perbedaan data mengenai sistem penugasan dan pembiayaan petugas pengatur lalu lintas di lokasi proyek.

